
Jakarta, PONTAS.ID – Mimi Herlina meminta Kapolri, Sigit Listyo Prabowo mengambil alih pemeriksaan dua perwira Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) yakni BP berpangkat Kombes dan RS berpangkat Kompol. Kedua perwira Irwasda Poldasu itu sebelumnya telah dilaporkan ke Bid Propam Polda Sumut dengan laporan No. SPSB/82)V/2025/Subbagyanduan tertanggal 17 Februari 2025.
Tak hanya menyurati Kapolri, Mimi Herlina yang merupakan warga kota Medan ini juga meminta Kadiv Propam Polri, Irjen. Pol. Abdul Karim mengambil alih kasus yang berpotensi mencoreng nama Poldasu khususnya Polri ini.
“Kita tidak percaya Bid Propam Poldasu bisa profesional memeriksa kedua perwira itu, karena salah satunya yang kami laporkan, berpangkat Kombes,” kata Herlina saat ditemui di Gedung Divisi Propam Polri, Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2025).
Hans Silalahi, selaku kuasa hukum juga menegaskan niatan Herlina ini agar kasus yang dialami kliennya ini menjadi perhatian Kapolri dan Kadiv Propam dengan melakukan pengambil alihan penanganan ke Mabes Polri.
“Klien kami telah mengalami ketidak adilan oleh aparat hukum di Poldasu. Agar tidak ada konflik kepentingan dalam penanganannya, kita minta Kapolri dan Kadiv Propam mengambil alih dari Poldasu. Hal ini juga untuk menjaga nama baik Polri ke depan!,” tegas Hans.
Kasus ini bermula ketika permasalahan terkait lahan antara Mimi Herlina dengan pihak lain yang telah dilakukan penyelidikan oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) akhirnya dilimpahkan ke PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Medan.
Namun atas intervensi yang diduga dilakukan Kombes BP bersama dengan Kompol RS, Irwasda Polda Sumut menerbitkan Nota Dinas Nomor: B/ND83/IIWAS.1.2/2025/Itwasda, Tanggal 17 Februari 2025, “Melimpahkan perkara klien kami dari Ditreskrimsus ke Ditreskrimum,” beber Hans.
Kejadian ini kata Hans telah membuat Mimi Herlina selaku warga negara Republik Indonesia yang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum merasa kecewa atas tindakan dari Polda Sumut.
“Klien kami yang seharusnya telah mendapat kepastian hukum malah harus mengikuti pemeriksaan perkara lagi nol. Patut diduga ada oknum yang melindungi mafia tanah,” pungkasnya.
Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Rahmat Mauliady


























