DPR Ingatkan KPU Independen dan Tegas Saat Lakukan Verifikasi Parpol

Guspardi Gaus
Guspardi Gaus

Jakarta, PONTAS.ID – Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus mengapresiasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah menyelesaikan tahap awal proses pendaftaran partai politik. Dan KPU telah mengumumkan jumlah partai politik yang mendaftar sebanyak 40 Papol.

“Sesuai dengan tahapannya, pada 14 Agustus 2022 kemaren KPU resmi menutup pendaftaran partai politik. Dari 40 parpol yang mendaftar, 16 parpol dinyatakan tidak lolos karena tidak memenuhi persyaratan dan 24 parpol dinyatakan telah lengkap berkas pendaftarannya dan lolos ke tahap verifikasi administrasi,” ujar Guspardi, Kamis (18/8/2022).

KPU sebagai penyelenggara pemilu dituntut bersikap profesional dan tidak diskriminatif terhadap calon peserta pemilu. Apalagi saat ini terdapat tiga kategori calon peserta pemilu, yaitu partai yang lolos ke DPR dalam pemilu terdahulu, partai yang tak lolos ke DPR, dan partai yang baru mendaftar sebagai peserta pemilu.

Selanjutnya, partai politik yang dinyatakan lengkap syarat pendaftarannya, akan dilakukan verifikasi. Bagi parpol baru dan tidak memiliki kursi di DPR RI harus melalui verifikasi administrasi dan juga verifikasi faktual. Berbeda dengan partai pemilik kursi di DPR yang tidak perlu lagi menjalani verifikasi faktual tetapi cukup verifikasi administrasi, ungkap Politisi PAN.

Legislator asal Sumatera Barat itu mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar tetap independen dan tegas dalam melaksanakan setiap proses verifikasi administrasi dan faktual guna menentukan partai politik yang berhak maju sebagai peserta Pemilu 2014.

Untuk itu, KPU harus membebaskan diri dari tekanan siapa pun dan membuat keputusan yang tegas sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
Keputusan KPU harus didasarkan atas hasil verifikasi, yakni partai politik yang memenuhi persyaratan, bukan karena tekanan dari pihak tertentu.Berapapun jumlah parpol yang lolos sebagai peserta pemilu legislatif mesti diputuskan sesuai dengan kriteria yang diamanatkan dalam UU pemilu ( UU no 7 tahun 2007, juga mesti transfaran dan akuntabel.

“Hanya partai-partai politik yang benar-benar memenuhi persyaratan setelah dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual yang diputuksan bisa menjadi peserta pemilu legislatif yang akan diumumkan pada 14 Desember 2022 mendatang,” pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.

Sementara itu, KPU mengumumkan 24 Partai politik dipastikan lolos ketahap verifikasi administrasi pemilu 2024 setelah berkas pendaftarannya dinyatakan lengkap.

Berikutnya akan dilakukan proses verifikasi administrasi yang berlangsung hingga 11 September. Hasilnya diumumkan pada 14 September 2022, ucap Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam jumpa pers, Selasa (16/8/2022).

Penulis: Luki Herdian

Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleDPC PP 59 Tapsel Ikuti Upacara Bendera HUT RI ke 77
Next articlePidato Ketua MPR soal PPHN Sudah Benar

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here