Polres Tanjungpinang Tangkap Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Tanjungpinang, PONTAS.ID – Satresnarkoba Polres Tanjungpinang kembali berhasil menangkap BKN seorang pria atas pelaku tindak pidana narkotika sekaligus mengamankan 2,61 gram narkoba jenis sabu-sabu pada, Sabtu (16/4/2022).

Penangkapan ini bermula, pada Kamis 14 April 2022 Sekira pukul 22.00 WIB, Satresnarkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki dicurigai memiliki menyimpan menguasai Narkotika golongan I bukan Tanaman Jenis sabu.

Kemudian, diselidiki Tim dan berhasil mendapatkan informasi bahwa laki-laki tersebut berada di sebuah kos-kosan Jl. Harmoko Kel. Melayu Kota Piring Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny mengatakan, laki-laki tersebut mengaku bernama BKN, kemudian dengan didampingi ketua RT setempat dilakukan penggeledahan. “Ditemukan di bawah meja TV tersebut ada satu kotak USB Charge warna hijau yang didalamnya terdapat empat paket yang diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik transparan dengan berat 2,61 gram,” ungkap Ronny.

Ronny menambahkan, saat penggeledahan juga ditemukan satu helai tisu didalamnya terdapat satu buah pipet kaca, satu unit handphone, seperangkat alat hisab sabu (bong) dan satu buah gunting stainless.

“Kepada petugas, pelaku mengakui kebenaran barang bukti tersebut adalah miliknya, kemudian guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut pelaku beserta barang bukti digelandang ke kantor,” tandasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun.

Penulis: Thomson Budi
Editor: Ahmad Rahmansyah

Previous articlePemkab Banjar Tunjuk 5 Agen Salurkan Migor
Next articleKejar Target, Tim Mobile Vaksinasi Sasar Jamaah Masjid Agung Alfalah