Asahan, PONTAS.ID- Tim Opsnal Polsek Air Joman Polres Asahan mengamankan 4 orang terduga pelaku pengguna Narkotika jenis sabu-sabu dari sebuah rumah di Dusun I, Desa Silo Lama, Kecamatan Silau Laut, Asahan, Sumatera Utara.
Menurut keterangan Kapolsek Air Joman, Iptu T. Lawolo yang disampaikan melalui Kanit Reskrim Ipda Frengky MC Ritonga penangkapan yang dilakukan pada Jum’at (09/12/2022) sekitar pukul 18.20 WIB tersebut bermula dari adanya informasi yang disampaikan masyarakat tentang aktivitas para Tersangka.
“Tim Opsnal Polsek Air Joman mendapat informasi dari masyarakat bahwa di dalam rumah milik salah seorang Tersangka berinisial IN alias Opung (45) yang berlokasi di Dusun 1 Desa Silo Lama sering digunakan sebagai tempat transaksi jual beli dan sekaligus tempat mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu,” ungkap Frengky, Minggu (11/12/2022).
Sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara para Tersangka dengan Tim Opsnal saat hendak dilakukan penangkapan, namun dengan kesigapan para petugas keempat Tersangka itupun berhasil dibekuk.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan dari dalam rumah Tersangka IN alias Opung yang disaksikan Kepala Desa dan Kepala Dusun Desa Silo Lama, Polisi menemukan barang bukti 1 buah Plastik Klip berukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu beserta alat hisap.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini keempat Tersangka yang masing-masing bernama IN alias Opung (45) warga Dusun 1 Desa Silo Lama, MRT alias Idal (31) warga Dusun 9 Desa Silo Bonto, MA alias Ari (23) warga Dusun 10 Desa Silo Lama dan MAA alias Popot (36) warg Desa Silo Lama, Kecamatan Silau Laut, ditahan di Polsek Air Joman.
“Untuk proses hukum selanjutnya, keempat Tersangka sudah ditahan begitu juga dengan barang bukti yang diamankan ada di Polsek Air Joman,” pungkas Frengky.
Penulis: Bayu Kurnia Jaya
Editor: Yos Casa Nova F




























