Pemko Tanjungpinang Siap Terapkan Percepatan PSTL

Tanjungpinang, PONTAS.ID – Wali Kota Tanjungpinang, Rahma menyambut kunjungan silaturahim Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjungpinang, Bambang bersama jajarannya, di ruang tamu kantor Wali Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Kamis (24/2/2021).

Kunjungan ini dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden dan SKB 3 Menteri mengenai program percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Terutama sertifikasi tanah terkait dengan pembayaran Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Program ini selain mendorong masyarakat taat pajak, juga membantu meringankan peserta PTSL terhadap kewajiban pembayaran BPHTB,” kata Wali Kota Tanjungpinang Rahma dalam sambutannya.

Rahma sangat menyambut baik dan mendukung program ini. “Paling tidak, saat ini, kita paham seperti apa prosesnya, persyaratannya, hingga persiapannya. Mudah-mudahan kita bisa berkolaborasi dengan baik dan lancar,” tutur Rahma.

Senada, Kepala Kantor BPN Tanjungpinang, Bambang menjelaskan selain silaturahim, kunjungan ini juga menindaklanjuti kegiatan sosialisasi Menteri ATR/BPN terkait PTSL beberapa waktu lalu.

“Di mana kegiatan PTSL itu, perlu dukungan dari pemda atau pemerintah kota,” kata Bambang.

Bambang menambahkan, kegiatan PTSL yang penyelenggaraannya di BPN ini dibiayai APBN, tetapi ada biaya-biaya lain, kemudian itu tidak di tanggung BPN.

Untuk itu, Bambang mengharapkan melalui Instruksi Presiden dan SKB 3 Menteri ini dapat memberikan kemudahan, keringanan atau pembebasan terkait BPHTB.

“Tujuan kita itu. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ada perwako untuk membahas hal-hal terkait kemudahan BPHTB bagi penerima program PTSL,” tambahnya.

Meski demikian, lanjut Bambang, ini semua tergantung dari kemampuan keuangan daerah. “Tapi, yang jelas mudah-mudahan akan ada keringanan, minimal kemudahan apapun untuk mendukung kegiatan tersebut,” kata dia.

Bambang juga menyinggung terkait persiapan hal tersebut yang tidak dibiayai dari APBN. “Kalau memang ada anggaran daerah bisa mengakomodir, bisa dibantu lewat APBD. Namun, ketika APBD belum memadai, maka itu bisa dibebankan ke masyarakat yang ditentukan nilainya,” ujar Bambang.

“Jadi, jangan sampai ada pungutan-pungutan terkait program itu yang nilainya fantastis, yang kemudian menyusahkan masyarakat. Kita tidak menginginkan itu,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang, Said Alvie menjelaskan program PTSL ini sesuai dengan peraturan SKB 3 menteri dan ada aturan surat edaran terbaru dari menteri ATR/BPN.

“Isi surat tersebut meminta pemda untuk ikut berpatisipasi menyukseskan program PTSL kepada masyarakat yang diberikan program ini. Salah satunya, untuk memberikan keringanan atau pembebasan terhadap pajak BPHTB nya,” terangnya.

Pajak BPHTB itu, lanjut Said, dikenakan di sertifikat yang sudah jadi, biasanya BPN tetap mewajibkan masyarakat untuk membayar BPHTB itu. Namun, karena ada aturan dan surat edaran ini, meminta pemda untuk memberikan keringanan atau pembebasan.

Sesuai arahan wali kota tadi, pemko akan menyusun tim untuk membuat satu aturan yang mengklasifikasikan masyarakat mana yang boleh menerima pembebasan BPHTB nya.

“Tahun ini, direncanakan ada 5.700 sertifikat. Nanti, dari jumlah itu, kita klasifikasi mana yang bisa diberikan bebas BPHTB nya dan mana yang tetap membayar. Jadi, tidak semua,” tutupnya

Penulis : Thomson Budi

Editor: Rahmat Mauliady

Previous articleGenap Setahun, Ini Catatan Kepemimpinan Ansar-Marlin
Next articleElit Partai Dukung Tiga Periode, Jokpro Harap Direspon oleh Jokowi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here