Pemko Tanjungpinang Masuk Peringkat Realisasi Belanja APBD Kota Terbaik Se-Indonesia

Tanjungpinang, PONTAS.ID – Kota Tanjungpinang masuk dalam urutan ke-20 persentase realisasi belanja APBD pada tahun anggaran 2021 dari 98 kota se-Indonesia, berdasarkan data dari Ditjen Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.

Hal itu dipaparkan dalam rapat bulanan bersama seluruh kepala OPD yang dipimpin langsung oleh Walikota Tanjungpinang, Rahma di aula kantor Walikota, Selasa (18/01/2022).

“Hal ini senada dengan laporan capaian realisasi APBD Kota Tanjungpinang, per 31 Desember 2021, yaitu 97,79% untuk realisasi fisik dan 92,14 % serapan keuangan. Artinya tidak ada proyek yang tidak terbayarkan, semua kegiatan dapat dilaksanakan dengan baik atau tidak adanya luncuran, kegiatan yang telah dianggarkan pada tahun berjalan telah dibayarkan, tidak ada hutang, dan tidak terjadi defisit anggaran”, ungkap Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Teguh A. Syafari.

Teguh juga mengharapkan semoga di tahun 2022 seluruh OPD dapat meningkatkan kinerja, melaksanakan kegiatan dan anggaran dengan baik untuk capaian target yang telah ditetapkan dalam RKPD.

Sementara itu, Walikota Tanjungpinang Rahma mengatakan bahwa pihaknya terus memaksimalkan penyerapan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD). Tidak dipungkiri proses penyerapan APBD tahun ini mengalami keterlambatan karena adanya perubahan regulasi keuangan daerah dari Permendagri No. 13/2006 menjadi Permendagri No. 77/2020 sehingga terjadi perubahan sistem dari Simda menjadi SIPD (Sistem Informasi Pembangunan Daerah).

“Dampaknya jika tahun lalu dapat mencairkan dana di awal tahun sesuai arahan pemerintah pusat, sekarang tidak bisa lagi karena harus disesuaikan dengan SIPD. Khusus untuk gaji ASN bisa dicarikan karena ada perintah khusus dari Kemendagri dengan cara manual. Untuk kegiatan lain selain gaji belum bisa dilakukan, termasuk lelang kegiatan di OPD,” jelas Rahma.

Rahma menambahkan, implementasi SIPD setiap nomenklatur keuangan daerah juga terdapat perubahan. SIPD tidak ada lagi belanja langsung atau tidak langsung, tetapi yang ada belanja transfer, belanja operasional, belanja modal, sampai belanja tak terduga.

Menurutnya, system baru ini harus diadopsi oleh pemerintah daerah dalam perencanaan anggaran, pembiayaan penganggaran, pertanggungjawaban dan pelaporan monev/evaluasi termasuk harus selaras dengan PP nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mewajibkan penerapan SIPD.

“Apabila tidak dikenakan sanksi penundaan transfer DAU (Dana Alokasi Umum) atau dana perimbangan bersumber dari pemerintah pusat,” rincinya.

Rahma meminta gerak cepat seluruh OPD agar tetap bekerja keras agar dengan sistem baru demi penyerapan anggaran yang maksimal sesuai dengan instruksi presiden dan gubernur agar seluruh pimpinan OPD untuk segera membelanjakan anggarannya.

“Karena anggaran pemerintah sangat dibutuhkan untuk membantu pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat di tengah pandemi Covid-19 selain berguna juga untuk mempercepat penyerapan anggaran tersebut,” ujarnya.

Rahma juga meminta agar seluruh pimpinan OPD untuk berkomitmen dalam pencapaian target fisik dan keuangan agar di evaluasi setiap triwulannya.

“Untuk itu dalam rangka percepatan penyerapan anggaran itu perlu peran Inspektorat agar dapat ditingkatkan lagi di dalam melaksanakan pengawasan yang tentu selalu memperhatikan proses administrasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lengkapi seluruh administrasi dan sesuai dengan kondisi fisik pekerjaan di lapangan sehingga terhindar dari persoalan hukum,” tutupnya.

Penulis : Thomson Budi

Editor: Rahmat Mauliady

Previous articleKomite III Serap Masukan soal Rencana Revisi UU Serikat Pekerja
Next articlePimpinan MPR Sepakat akan Masifkan Vaksinasi Ideologi Melalui Sosialisasi Empat untuk Cegah Potensi Perpecahan Bangsa