Jakarta, PONTAS.ID – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta akan menggugat keputusan Pemprov DKI Jakarta yang secara sepihak merevisi UMP (Upah Minimum Provinsi) 2022. Namun, Apindo belum menerima secara resmi surat keputusan soal revisi tersebut.
Sebelumnya Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta yang terdiri dari unsur organisasi pengusaha, pemerintah, serikat buruh dan akademisi, pada November 2021 telah mrnetapkan kenaikan UMP tahun 2022 menjadi Rp.4.453.935,536.
“Kami bakal mengambil langkah hukum atas revisi ini,” Wakil Ketua DPP Apindo DKI Jakarta bidang Pengupahan dan Jaminan sosial, Nurzaman kepada PONTAS.id, Minggu (19/12/2021).
“Kita sama-sama tidak enak. Selama ini kami dihantam pandemi dan sekarang dihantam revisi kenaikan upah,” kata Nurzaman.
Pelaku usaha kata Nurzaman berharap agar Pemprov mengurungkan kenaikan upah pekerja di Jakarta tahun depan.
Dia juga meminta Pemprov DKI dapat terlebih dahulu menyerahkan aturan revisi UMP untuk dipelajari, “Pergub terkait diperlukan oleh asosiasi, selain untuk dipelajari, juga untuk dikoordinasikan dengan Apindo pusat,” katanya.
Gugat ke PTUN
Terpisah, Ketua Kadin DKI Jakarta, Diana Dewi juga menegaskan penolakan terhadap kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar 5,1persen.
Kadin DKI juga tengah menyiapkan langkah hukum untuk menolak keputusan tersebut, termasuk menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang saat ini masih terus didiskusikan oleh seluruh anggota Kadin DKI.
“Kemungkinan kami akan melakukan (menggugat ke PTUN), sedang dalam pembicaraan,” kata Diana Dewi dalam keterangannya, Minggu (19/12/2021).
Dijelaskan Dewi, di tengah perbaikan perekonomian daerah sebagai akibat dari pandemi, seharusnya Pemprov DKI Jakarta dapat lebih bijak dalam menetapkan kebijakan.
Dalam catatan statistik Jakarta, UMP Jakarta naik sebesar 63,5% dari Rp 2,7 juta pada tahun 2015 menjadi Rp 4.416.186 pada tahun 2021. “Kondisi ini yang membuat beban para pengusaha semakin berat untuk dapat kembali bangkit pasca pengendalian pandemi,” kata Diana Dewi.
Untungkan Pengusaha
Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan, para buruh sangat mengapresiasi keputusan yang diambil Gubernur DKI Jakarta tersebut karena akan meningkatkan daya beli masyarakat dan menguntungkan pengusaha.
“Menguntungkan pengusaha. Kenapa? karena akan terjadi peningkatan daya beli. Jadi bergembiralah pengusaha, Pak Anies sangat cerdas menghitung kalkulasi angka-angka berdasarkan hukum yang ada, serta berdasarkan kalkulasi rasa keadilan dan ekonomi,” kata Said Iqbal.
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Partria angkat bicara soal rencana Apindo menggugat keputusan Pemprov DKI merevisi upah minimum provinsi ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN.
Menurut Riza, Pemprov DKI Jakarta sudah melakukan upaya terbaik bagi kepentingan buruh, pengusaha, pemprov, dan masyarakat terkait dengan revisi UMP DKI Jakarta tahun depan dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen.
“Jadi, mohon semuanya bisa memahami. Memang, situasinya kita masih menghadapi pandemi Covid-19 sehingga perlu perjuangan, pengorbanan, dan kerja sama untuk saling membantu satu sama lain,” ujar Riza kepada wartawan, siang tadi.
Dia mengakui keputusan yang diambil tidak 100 persen memuaskan semua pihak. Tetapi, dia berharap persoalan menyangkut UMP Jakarta 2022 bisa didiskusikan, dirumuskan, hingga dapat ditemukan keputusan bersama.
“Pemprov DKI Jakarta tetap menghormati keinginan Apindo untuk mengambil langkah hukum ke PTUN,” katanya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan UMP DKI Jakarta pada 2022 naik sebesar 5,1 persen.
Kenaikan UMP berdasarkan kajian Bank Indonesia yang memproyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 mencapai 4,7 persen sampai dengan 5,5 persen.
“Dengan kenaikan Rp.225.000 per bulan, maka para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari. Melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun,” ujar Anies.
Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Ahmad Rahmansyah