Ngebet Nikah, Sepasang Kekasih Ini Malah Terancam 9 Tahun Penjara

Kendal, PONTAS.ID – Polres Kendal berhasil meringkus sepasang kekasih atas nama STR (20) dan F (19) yang diketahui keduanya nekad merampok Alfamart di Welery, Kabupaten Kendal. Keduanya tertangkap saat di rumahnya, Jombang Jawa Timur dan dibawa ke Mapolres Kendal, Rabu (24/11/2021).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa Golok yang digunakan untuk mengancam korban, sejumlah Handphone dan uang serta kendaraan bermotor milik korban.

Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Daniel A Tambunan mengatakan “Penangkapan kedua pelaku berkat laporan korban yaitu dua penjaga Alfamart di Weleri yang menyampaikan telah terjadi perampokan berupa uang, dua sepeda motor dan handphone miliknya,” kata Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Daniel A Tambunan saat Jumpa Pers siang tadi.

Berdasarkan laporan tersebut, pihak Polres Kendal langsung mengumpulkan sejumlah barang bukti dan petunjuk berupa rekaman CCTV untuk melakukan pengajaran kedua pelaku.

“Dengan berkoordinasi dengan Polrestabes Surabaya , Polres Jombang dan Polres Mojokerto Kota akhirnya pelaku berhasil ditangkap di kediamannya,” jelas Kasat Reskrim, AKP Daniel.

Pada saat aksinya, kata AKP Daniel, pelaku laki-laki sempat mengancam korban dengan menodongkan golok ke leher korban, sehingga mereka menyerahkan uang hasil jualan HP dan kunci sepeda motor.

“Sedangkan pelaku perempuan mengawasi situasi di luar,” jelas Kasat.

Dengan kejadian ini pihaknya memberi mbauan bagi toko modern yang beroperasi hingga tengah malam untuk lebih waspada, memastikan CCTV dan alarm kondisi darurat berjalan baik.

“Kami dari Polres Kendal menghadirkan keamanan di Kendal, tapi tidak aman bagi pelaku kejahatan,” tegasnya.

Sementara itu, dihadapan petugas, pelaku STR (20) dan F (19) nekad merampok untuk memenuhi kebutuhan biaya nikah. Menurut pengakuannya, uang hasil rampokan diberikan dua handphone dan kalung untuk mengurus surat kelengkapan menikah.

”Kami kamu menikah tidak punya biaya, terpaksa melakukan itu,” ungkapnya.

Sebagai informasi, keduanya mengisahkan perjalanan hidupnya, mereka sudah sejak tahun 2017 berada di jalanan dan menjadi anak punk. Akhirnya bertemu dengan Fitriya, berpacaran dan akhirnya memutuskan mau menikah.

Namun, akibat perbuatannya mereka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Penulis: Prawoto
Editor: Ahmad Rahmansyah

Previous articleMPR Ajak Sahabat Kebangsaan Membangun Optimisme
Next articleArkeologi Berperan Penting dalam Bangkitkan Nilai-nilai Kebangsaan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here