Jakarta, PONTAS.ID – Upaya Pemerintah melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk mendorong investasi melalui kemudahan perizinan ternyata malah mempersulit Perusahaan Pers. Pasalnya, bagi Perusahaan Pers yang telah tersertifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers, juga diwajibkan mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB).
Hal ini menyusul terbitnya, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko yang diundangkan pada tanggal 2 Februari 2021 lalu sebagai dasar pelaksanaan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).
Dampaknya, meski, Sertifikat yang diterbitkan oleh Dewan Pers masih berlaku, Perusahaan Pers wajib mendapatkan NIB yang mekanismenya harus melalui perubahan Akta Pendirian di Notaris dengan biaya antara Rp.6 – Rp.12 juta lebih.
“Semua Perusahaan Pers wajib memiliki NIB kalau ingin mendaftar di Pemerintah Kota Bekasi. Bahkan, Pemkot Bekasi menjadi acuan untuk studi banding berbagai daerah soal ini,” kata salah seorang pejabat Pemkot Bekasi, saat ditemui PONTAS.id di Stadion Patriot Candrabhaga, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Posisi UU Pers
Wina Armada Sukardi dalam bukunya ‘Kajian Tuntas 350 Tanya Jawab UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik’ yang diterbitkan oleh Dewan Pers pada tahun 2012 silam, menegaskan, UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers bersifat “Lex Primaat atau Lex Previil”
Hal ini sesuai dengan proses lahirnya UU tersebut pada saat awal reformasi pasca keruntuhan rezim Orde Baru.
212. Apakah yang dimaksud UU Pers merupakan Lex Primaat atau Lex Previil ?
“Lex primaat atau lex priviil artinya UU Pers merupakan ketentuan yang harus didahului atau dimenangkan jika dibandingkan dengan undang-undang lainnya. Maksudnya, sepanjang telah diatur,” tulis Wina Armada Sukardi dalam buku itu.
“Dalam undang-undang ini maka Undang-undang Pers lebih dahulu yang dipakai atau dimenangkan dibandingkan dengan undang-undang lainnya, termasuk mekanismenya. Apabila sudah dipakai ketentuan dalam Undang-undang No. 40 Tahun 1999 barulah dapat dipakai undang-undang lainnya,” tulis Wina.
Tak hanya itu, Pihak yang bersengketa dalam ruang lingkup pers yang tidak lebih dahulu menerapkan Undang-undang No. 40 Tahun 1999 dapat dianggap melanggar prinsip ini, “Sehingga dapat dipandang sebagai pihak yang tidak taat hukum dan karena itu pada sebagian besar kasus dikalahkan oleh Mahkamah Agung,” tulis Wina dalam tanya jawab nomor 212 itu.
Sulitnya Pelayanan OSS
Bagi pemohon yang ingin berkomunikasi atau berkonsultas dengan pihak OSS bukanlah hal mudah. Nomor kontak center 169 yang disiapkan, selalu sibuk saat dihubungi pada jam kerja. Bahkan, nomor telepon BKPM di 525 2008 (Hunting) juga selalu sibuk saat dihubungi.
Tak hanya itu, untuk mendapatkan konsultasi langsung, setiap pemohon harus menyiapkan surat tes antigen dengan hasil negatif Covid-19. Upaya mencoba konsultasi secara virtual juga harus menunggu tiga minggu lebih. Permohonan PONTAS.id yang disampaikan tanggal 1 November 2021, baru dapat jadwal konsultasi virtual tanggal 25 November 2021.
Sebagai informasi, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, sebenarnya membuka ruang bagi perusahaan yang izinnya telah berlaku.
Pada BAB XI, Pasal 562 dijelaskan:
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
(1.) ketentuan pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dikecualikan bagi Pelaku Usaha yang Perizinan Berusahanya telah disetujui dan berlaku efektif sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku termasuk persyaratanpersyaratan yang telah dipenuhi, kecuali ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini lebih menguntungkan bagi Pelaku Usaha;
Demikian juga dengan Penjelasan Pasal 562, Huruf b. “Ketentuan ini sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 184 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja”
Dalam Pasal 184 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja juga ditegaskan: “Perizinan Berusaha atau izin sektor yang sudah terbit masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Perizinan Berusaha”
Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Fajar Virgyawan Cahya




























