Omzet Ratusan Juta Seminggu, BNNK Asahan Ringkus Bandar Sabu

Asahan, PONTAS.ID – Badan Narkotika Nasional Kabupaten Asahan (BNNK Asahan) meringkus 3 orang pria terduga pelaku pengedar/penjual narkotika jenis sabu-sabu dari sebuah rumah yang ada di Jalan Cokromaninoto, Gang Berdikari, Kelurahan Mekar Baru, Asahan, Sumatera Utara, Rabu (03/11/2021) sekitar pukul 1.30 dini hari.

Ketiga terduga pelaku yang berhasil diamankan BNNK Asahan tersebut masing-masing bernama AS alias Putra (27) warga Jalan Cokroaminoto Gang Berdikari, HS alias Colombo (39) warga Jalan H Misbah Gang Famili, Kelurahan Kisaran Kota dan AT alias Theo (51) warga Jalan Maria Ulfa, Kelurahan Mutiara, Kisaran.

Menurut Kepala BNNK Asahan Kompol Rohim Gultom, penangkapan terhadap ketiga terduga pelaku berawal dari laporan masyarakat yang disampaikan ke Sie Pemberantasan pada, Sabtu (1/5/2021) dan Senin (2/8/2021) tentang adanya aktivitas transaksi dan konsumsi narkoba yang dilakukan secara vulgar disebuah rumah atau tempat ketiga terduga pelaku diamankan.

“Laporan yang diterima dari masyarakat itupun kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan pengintaian yang kemudian dilanjutkan dengan penangkapan,” ujar Rohim, Kamis (04/11/2021).

Dari hasil interogasi yang dilakukan BNNK Asahan terhadap Tersangka AS alias Putra diketahui sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial FA yang saat ini masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).

Dalam interogasinya, residivis dengan kasus yang sama itu juga mengaku dalam perminggunya sabu yang diedarkan atau dijualnya bisa mencapai 1 hingga 2 ons atau bila dinominalkan senilai ratusan juta rupiah.

Selain ketiga tersangka yang dihadirkan dalam Konferensi Pers yang dihadiri Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Kisaran dan Kanit 2 Satres Narkoba Polres Asahan Ipda Wanter Simanungkalit, BNNK Asahan juga memperlihatkan barang bukti yang disita dari para terduga pelaku.

Adapun barang bukti yang turut diamankan bersama para tersangka itu yakni uang kontan senilai Rp. 8.100.000, narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 317,9 gram, 2 unit Hand Phone, plastik klip, 2 buah alat penimbang sabu dan barang bukti lainnya.

“Saat ini ketiga Tersangka masih kami tahan di BNNK Asahan dan atas perbuatannya yang dilakukan mereka bertiga terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun atau pidana penjara maksimal seumur hidup, ” kata Rohim.

Sedangkan Pasal yang disangkakan kepada para terduga pelaku yakni Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 2009, Tentang Narkotika.

Penulis : Bayu Kurnia Jaya

Editor: Fajar Virgyawan Cahya

Previous articleOSS-BKPM, Upaya Sistematis Pemerintah Mereduksi Kehidupan Pers
Next articleKodim Tegal Siapkan 550 Dosis Vaksin bagi Warga Sidapurna