Bantah Ancam Pidanakan Wartawan Terkait Dana BOS, Ini Penjelasan Sudindik Jaksel II

Jakarta, PONTAS.ID – Suku Dinas Pendidikan (Sudindik) Jakarta Selatan II membantah akan memidanakan wartawan PONTAS.id jika meliput dugaan penyelewengan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Sekolah SDN Pela Mampang 07 pagi.

“Tidak ada larangan wartawan meliput penyelewengan dana BOS,” kata Kasie Pendidikan Dasar (Dikdas) Sudindik Jakarta Selatan II, Teguh Santosa melalui Staff Sudindik Jakarta Selatan II, Sugeng Riyanto kepada PONTAS.id melalui sambungan telepon, Kamis (4/11/2021).

Dengan adanya wartawan yang melakukan tugas jurnalistik, lanjut Teguh, akan membuat penggunaan Dana BOS semakin transparan, “Justru jurnalis akan membantu kita dalam mengawasi penggunaan Dana BOS,” kata Teguh.

Sebelumnya, Kepala Sekolah SD Negeri Pela Mampang 07 Pagi Jakarta Selatan, enggan merespon pertanyaan wartawan terkait adanya kejanggalan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sekolah yang dipimpinnya. Kejanggalan ini berdasarkan dokumen Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS yang dimiliki PONTAS.id.

“Mana Surat Tugasnya? Terkait BOS, yang berhak hanya BPK dan Inspektorat. Wartawan tidak ada wewenang. Saya sudah ada arahan dari pak Teguh yang bertugas di Sudin Pendidikan Jakarta Selatan bagian pendidikan dasar,” kata Sri saat ditemui PONTAS.id, di ruangannya, Senin (1/11/2021).

Sri kemudian menghubungi sosok Teguh yang disebutnya dengan pengeras suara agar bisa terdengar orang lain. “Pidanakan saja!” ucap sosok pria yang disebut bernama Teguh itu. “Siap, siap pak,” balas Sri sebelum mengakhiri sambungan teleponnya.

Penulis: Yos Casa Nova F /Ahmad Rahmansyah
Editor: Fajar Virgyawan Cahya

Previous articleAntisipasi Bencana saat Musim Penghujan, Bupati Kendal Gelar Apel Siaga
Next articleMenjadi Bangsa Pembelajar untuk Hadapi Berbagai Perubahan