Kebut PTSL, Ini capaian Kinerja Kantor tanah Kota Kupang

Kota Kupang, PONTAS.ID – kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang, Fransiska Vivi Ganggas mengungkapkan bahwa mayoritas tanah di wilayahnya telah didaftarkan. Hal itu terjadi lantaran animo masyarakat yang sangat puas terhadap sistem pertanahan terutama program Pendaftaran Sistematis Lengkap (PTSL).

“Di Kota Kupang ini sebenarnya tidak banyak lagi yang bisa kami sertipikatkan, dulu kami perlu menunjuk satu-satu lokasi untuk menjaring minat masyarakat agar ikut mendaftarkan tanahnya, namun sekarang di setiap lokasi pasti ada pemohon dan peminatnya,” ujar Vivi sapaan Akrabnya saat ditemui PONTAS.id di kawasan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) Rabu (27/10/21).

Ia memaparkan, dari tahun 2017 hingga Oktober 2021 pihak kantor pertanahan Kota Kupang telah berhasil menjaring ribuan bidang tanah melalui PTSL. Pada tahun 2017 pihaknya telah berhasil mendaftarkan sebanyak 3.310 bidang tanah, 2018 telah berhasil mendaftarkan sebanyak 2.000 bidang tanah dan pada tahun 2019 telah berhasil mendaftarkan sebanyak 2.000 bidang tanah.

“Sementara tahun 2020 hanya 300 bidang sedangkan 2021, targetnya 3.870 bidang tanah namun hanya terealisasi sebanyak 749. Hal ini dampak dari Pandemi Covid-19 yang mengakibatkan refocusing anggaran,” imbuhnya

Selanjutnya, ia juga menjelaskan terkait Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Kantor Pertanahan Kota Kupang dalam 3 Tahun terakhir. Tahun 2019 sejumlah 2.911 bidang dengan perolehan nominal Rp. 15.712.834.648. Tahun 2020 sejumlah 3.665 bidang dengan nominal Rp. 18.174 942.017 dan Tahun 2021 sejumlah 2.512 bidang dengan nominal Rp. 10.542.043.562. (kondisi sampai dengan 25 Oktober 2021).

Untuk Pajak Penghasilan (PPH) tahun 2019 yakni Tahun 2019 sejumlah 780 bidang dengan nominal Rp. 2.929.686 680. Tahun 2020 sejumlah 2.511 bidang dengan nominal Rp. 12.806.060.874. Tahun 2021 sejumlah 1.307 bidang dengan nominal Rp. 4.001.089.362 (kondisi sampai dengan 25 Oktober 2021).

Sementara Hak Tanggungan (HT) Tahun 2019 sejumlah 1.435 bidang dengan nominal Rp. 1.243.802.623.780. Tahun 2020 sejumlah 1.257 bidang dengan nominal Rp. 660.114.105.675. Tahun 2021 sejumlah 1.132 bidang dengan nominal Rp. 577.229.508.149. (kondisi sampai dengan 25 Oktober 2021).

Dalam memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, kantor pertanahan Kota Kupang masih mengalami beberapa Kendala. Di antaranya Data Kependudukan yang belum tervalidasi sehingga mengakibatkan berkas permohonan pelayanan tertunda pendaftarannya.

“Namun sudah kita beri solusi yakni mengarahkan pemohon ke Dinas Pencatatan Sipil untuk melakukan pencocokan data fisik KTP dengan data perekaman,” ujar Vivi

Ada juga Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang belum tervalidasi, sehingga terhambat proses pendaftarannya. Solusi yang diberikan mengarahkan pemohon untuk validasi BPHTB di Dinas Pendapatan Daerah.

Lebih lanjut, imbuh Vivi, demi meningkatkan pelayan kepada masyarakat, ia mengusulkan agar Pemerintah Kota Kupang ikut bersinergi dalam menyukseskan pendaftaran Tanah.

“Dengan adanya penerimaan BPHTB yang menjadi salah satu sumber pendapatan Asli Daerah (PAD), maka kiranya Pemkot Kupang dapat berperan aktif dalam rangka turut menyukseskan pendaftaran tanah yang pembiayaannya dapat dilakukan oleh Pemerintah Kota Kupang,” pintanya

Memutus Mata Rantai Covid-19

Selain itu, demi menekan mata rantai virus Corona selama memberikan pelayanan kepada masyarakat, jajaran Kantor Pertanahan Kota Kupang terus memperketat penerapan protokol kesehatan.

“Dari awal Pandemi kami telah menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Selama kegiatan berlangsung, kami maksimalkan pengawasan kepada pegawai ataupun pengunjung agar tertib menjalankan Prokes,” ujarnya

secara teknis, semua yang mendatangi kantor pertanahan wajib memakai masker, mencuci tangan dan diukur suhu tubuhnya menggunakan Thermal Gun.

“Hal itu sesuai anjuran pemerintah Agar tidak terjadi klaster kantor. Bahkan setiap berkas dari pemohom kami jemur dulu selama 15 menit di bawah sinar matahari,”

Selain itu, pihaknya juga rutin melakukan penyemprotan disinfektan untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona tersebut.

 

Penulis: Rahmat Mauliady

Editor: Ahmad Rahmansyah

Previous articleBamsoet Raih Teropong Democracy Award 2021 Kategori National Figure
Next articleDPRD Trenggalek Ingatkan RSUD Soedomo Fokus Sistem Bisnis

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here