Sergai, PONTAS.ID – Sergai saat ini telah mengalami penurunan kasus Covid-19 yang cukup signifikan. Penurunan ini, setelah adanya rapat Koordinasi penanganan Covid-19 oleh Bupati Sergai, Darma Wijaya yang dimana PPKM mengalami penurunan dari level 3 ke level 2. Hal tersebut diungkapkan Juru bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Sergai, Akmal di Kantor Dinas Kominfo, Komplek Kantor Bupati Sergai.
“Penurunan level 3 menjadi level 2 ini, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 48 Tahun 2021 tentang PPKM yang berlaku tanggal 5 hingga 18 Oktober 2021,” terang Akmal kepada PONTAS.id, Selasa (5/10/2021).
Meski begitu, kata Akmal, hal ini didukung pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 dan lanjut usia di atas 60 tahun dari target vaksinasi dengan ketentuan penurunan level Kabupaten/Kota dari level 3 menjadi level 2.
“Capaian total vaksinasi dosis 1, minimal sebesar 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 40 persen,” ujar Akmal.
Sementara itu, sambung Akmal, untuk proses belajar mengajar pada level 2, baik Sekolah, Perguruan Tinggi, maupun tempat pendidikan lainnya, untuk wilayah yang berada dalam Zona Hijau dan Zona Kuning, melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan pengaturan teknis dari Kemendikbud Ristek.
“Dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat. Begitupun dengan kegiatan perkantoran/tempat kerja (Perkantoran Pemerintah/ Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah, Perkantoran BUMN/BUMD/Swasta) pembatasan dilakukan dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan WFO juga sebesar 50 persen,” jelas Akmal.
“Untuk operasional pasar tradisional, warung makan dan sejenisnya diizinkan buka dengan prokes yang ketat, teknis nya diatur oleh pemerintah daerah,” imbuhnya.
Kemudian, untuk rumah makan/restauran kafe, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall juga dibatasi sampai pukul 21.00 WIB.
“Begitupun dengan kegiatan peribadatan pada tempat ibadah dapat dilakukan paling banyak 50 persen dari kapasitas dengan penerapan prokes secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama,” lanjut Akmal.
Akmal juga menjelaskan, pada level 2 ini pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan prokes yang diatur oleh Pemerintah Daerah.
“Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan prokes yang diatur oleh Pemerintah Daerah,” kata Jubir Satgas Covid-19 ini.
Sama halnya juga dengan acara resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan (kemasyarakatan), diizinkan paling banyak 25 persen dari kapasitas dengan penerapan prokes yang ketat dan tidak ada hidangan makanan ditempat.
Kalau untuk penggunaan transportasi umum, sambung Akmal, dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan penerapan prokes secara lebih ketat dan pengaturan lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah.
Akmal mengungkapkan, menurunnya level 3 menjadi level 2 bagi Kabupaten Sergai adalah berkat sinergitas yang apik seluruh pihak baik dari jajaran Pemkab Sergai, Polri/TNI serta stakeholder dan masyarakat.
“Kita berharap Kabupaten Sergai dalam dua minggu kedepan dapat turun ke level 1, dengan syarat telah melaksanakan vaksinasi minimal 70 persen dari total penduduk, dan 60 persen lansia telah divaksin,” tutup Akmal.
Penulis: Andy Ebiet
Editor: Ahmad Rahmansyah




























