Jakarta, PONTAS.ID – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyebut pentingnya nilai integritas saat membuka gelar bimbingan teknis (bimtek) program anti korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa (28/9/2021).
Kegiatan bimbingan teknis ini mengingatkan kita semua betapa pentingnya nilai integritas, terutama di jajaran KPU baik tingkat pusat maupun daerah.
Nawawi memaparkan, hingga Juni 2021, KPK telah memproses 1291 perkara korupsi, dimana terdapat 22 Gubernur dan 133 bupati atau walikota. “Gubernur dan walikota atau bupati itu kita ketahui semua mereka menjabat melewati tahap pemilu,” jelas Nawawi dalam keterangan resminya, kepada 500 lebih peserta yang terdiri dari KPU RI, KPU provinsi dan KPU Kabupaten atau kota, Rabu (29/9/2021).
Nawawi juga menambahkan, bahwa penyelenggaraan bimtek bertujuan memberikan pengetahuan dan pemahaman pemilu berintegritas kepada penyelenggara pemilu di masing-masing wilayah.
“Untuk meningkatkan partisipasi politik masyarakat atau pihak lainnya dalam upaya pengawasan dan pelaporan praktik korupsi politik yang terjadi dalam penyelenggaraan pemilu, mewujudkan penyelenggara pemilu yang demokratis, bermartabat dan berintegritas dalam penyelenggaraan pemilu dan terbentuknya jejaring penyelenggara pemilu berintegritas,” ujar Nawawi.
Sementara itu, Ketua KPU RI Ilham Saputra menyebut berbagai upaya yang tengah dilakukan pihaknya dalam mempersiapkan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024, yakni melakukan sosialisasi ke masyarakat dan stakeholder. Pemutakhiran data berkelanjutan, meningkatkan investasi, kapasitas serta profesionalisme yang bertujuan untuk menaikkan integritas bagi para pejabat dan pegawai KPU.
“Integritas jadi hal pertama yang saya sebut, karenanya saya meminta kepada seluruh jajaran pejabat di KPU Pusat, KPU provinsi maupun di daerah untuk menjaga integritas. Bebas dari intervensi politik, dan bersih dari KKN,” ucap Ilham kepada peserta Bimtek.
Dalam hal lainnya yang digesa KPU adalah menghindari tindak pidana korupsi dengan mewajibkan seluruh pejabat KPU baik di tingkat pusat, provinsi dan kota atau kabupaten untuk melaporkan LHKPN secara periodik.
“Kami berusaha semaksimal mungkin agar melaporkan sesuai dengan ketentuan. KPU juga membentuk wadah pengaduan masyarakat melalui website KPU, pembentukan UPG, serta penyelenggaran Sistem Pengawasan Internal, serta melakukan kerjasama KPK dengan KPU dalam beberapa kegiatan KPK di daerah seperti Aceh dan Padang beberapa saat lalu,” terangnya.
Menanggapi pemaparan Ilham, Nawawi menyebut tiga hal yang menjadi tantangan bersama KPK dan KPU, yakni penyelenggara pemilu, kontestan, dan para pemilih. “Ini tidak dapat kita pungkiri karena masih banyak celah terjadinya korupsi, sehingga 3 komponen tersebut harus padu untuk memperbaiki kondisi demokrasi yang ada ke depannya,” pesan Nawawi.
Sebagai informasi, Kegiatan Bimtek Program Antikorupsi yang diselenggarakan KPK melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat di KPU, dibuka secara luring di Kantor KPU dan selanjutnya secara daring hingga 7 Oktober 2021 dengan melibatkan komisioner dan sekretaris KPU tingkat kabupaten dan kota dari 32 provinsi.
Penulis : Fajar Adi Saputra
Editor: Fajar Virgyawan Cahya






















