Jakarta, PONTAS.ID – Legislator Partai Golkar, Azis Syamsuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) di Lampung Tengah kini sedang ditangani KPK.
Pasca ditetapkannya sebagai tersangka, Azis pun menyatakan surat pengunduran diri sebagai Wakil Ketua (Waka) DPR di Senayan.
“Partai Golkar dengan ini memberitahukan saudara Azis Syamsuddin telah menyampaikan pengunduran diri sebagai Wakil Ketua DPR periode 2019-2024 kepada partai dan untuk pergantiannya partai akan segera memproses dalam waktu dekat,” tegas Sekertaris Fraksi Golkar, Adies Kadir saat jumpa pers di ruang fraksi Golkar di Kompleks Parlemen, Senayan, Sabtu (25/9/2021)
Partai Golkar adalah partai politik yang taat dan patuh terhadap hukum. Oleh karena itu, Partai GOLKAR akan mengambil langkah-langkah yang berkaitan dengan posisi jabatan saudara Azis Syamsuddin sebagai Wakil Ketua DPR RI sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 87 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, sebagaimana yang diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 dan Pasal 47 ayat (2) Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin usai politikus Golkar itu ditetapkan tersangka terkait penanganan perkara korupsi yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah
Hadir dalam jumpa pers, Ketua Bidang Hukum Partai Golkar Supriansa, Wakil Ketua Umum Nurul Arifin dan Ketua DPP Bidang Media Muetiya Hafid.
Penulis: Luki Herdian
Editor: Pahala Simanjuntak