Sekjen Indra: Peran Media Penting dalam Mendukung Kegiatan Kedewanan

Sekjen DPR Indra Iskandar
Sekjen DPR Indra Iskandar

Jakarta, PONTAS.ID – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar mengatakan, media massa memiliki peran yang sangat penting dalam menyampaikan fungsi dan tugas dalam berbagai hal kepada publik, demikian juga kegiatan di DPR. “Optimalisasi Tugas dan Fungsi DPR di Tengah Pandemi” di Jakarta, Sabtu (25/9/2021).

Indra menegaskan, forum tersebut harus didukung penuh menyangkut informasi seputar kegiatan di lingkungan Parlemen.

“Peran media sangat penting dalam menyampaikan fungsi dan tugas-tugas di DPR RI kepada masyarakat sehingga dengan forum ini saya ingin agar wartawan Parlemen semakin semangat dalam menyampaikan informasi,” kata Indra.

Dijelaskan Indra, bahwa walaupun pandemi Covid-19 telah membuat seluruh aktivitas menjadi terganggu, namun Indra mengharapkan wartawan di lingkungan Parlemen dapat bekerja secara maksimal. Hal tersebut untuk mendukung seluruh kegiatan Dewan dengan demikian fungsi DPR sebagai salah satu Lembaga Tinggi di Indonesia dapat dikenal luas masyarakat.

Indra berharap agar acara press gathering dapat terlaksana minimal satu tahun 4 kali yang dapat dilaksanakan di wilayah Indonesia secara berbeda-beda.

“Saya dukung acara ini dilaksanakan minimal 4 kali setahun di tempat yang berbeda seperti NTB, NTT, Aceh, bahkan di Danau Toba (Sumatera Utara) atau lainnya. Tentunyanya guna meningkatkan sinergitas antara wakil rakyat di DPR dengan awak media khususnya selama pandemi Covid-19, sehingga langkah-langkah strategis fungsi parlemen dapat berjalan dengan harmonis. Kegiatan ini juga sekaligus dapat menjadi wadah sensitifitas wakil rakyat dengan wartawan dan permasalahan seluruhnya,” ujarnya.

Dijelaskan Indra, kegiatan silaturahmi dengan wartawan juga membahas Fungsi DPR RI, yang saat ini sudah bukan sekedar identik dengan legislasi, pengawasan, dan penganggaran saja. Berdasarkan UU No.17/2014 tentang MPR, DPR. DPD, dan DPRD (MD3) Pasal 69 Ayat 1 dan 2 dinyatakan bahwa: “DPR juga punya fungsi (salah satunya) mendukung Pemerintah dalam melaksanakan politik luar negeri.

“Landasan yuridisnya diatur dalam UUD 1945 Pasal 11 mengenai perjanjian internasional, dan Pasal 13 tentang ‘Pertimbangan, Pengangkatan dan Penempatan Duta Besar’,” urai nya.

Selain itu, penyelenggaraan hubungan luar negeri, berdasarkan UU 37/1999, dijelaskan bahwa Pelaksanaan politik luar negeri tidak dapat dipisahkan dari konsepsi Ketahanan Nasional. Pasal 5 ayat (2) UU No.37/1999 tersebut berkorelasi dengan pelaksanaan fungsi DPR terhadap kerangka representasi rakyat dan diplomasi parlemen.

“Persfektif inilah yang menjadi dasar Penyelenggaraan Hubungan Luar Negeri dan Pelaksanaan Politik Luar Negeri oleh DPR RI sebagai Track-2 Diplomasi Parlemen (2nd Track Parliament Diplomacy), terang nya.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleResmi Deklarasi, SRGR Kobarkan Semangat Bandung Lautan Api
Next articleJadi Tersangka Kasus DAK Lampung Tengah, Azis Syamsuddin Mundur dari Jabatan Waka DPR

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here