MPR Minta Pemerintah Siapkan Strategi Antisipasi Covid-19 Varian Baru

Bambang Soesatyo
Bambang Soesatyo

Jakarta, PONTAS.ID – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memprediksi akan ada 1,9 juta kasus positif pada 2022 jika pandemi virus corona menjadi endemi dengan catatan tidak ada penyebaran varian baru, dan estimasi penambahan kasus covid-19 di Indonesia dalam setahun berjumlah 3,9 juta jika ada varian baru yang menyebar.

Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta pemerintah mempersiapkan langkah dan strategi yang tepat untuk mengantisipasi kondisi tersebut, antara lain dengan memperbanyak jumlah tes spesimen covid-19 kepada masyarakat, dan menggencarkan upaya pelacakan atau tracing dan whole genome sequencing sebagai langkah dari hulu yang harus dilakukan guna mencegah makin meluasnya penyebaran covid-19 dan pelbagai varian barunya.

“Meminta pemerintah mengakselerasi dan memperluas cakupan vaksinasi dosis pertama dan kedua di seluruh wilayah Indonesia, mengingat pentingnya segera terbentuk herd immunity atau kekebalan kelompok,” katanya dalam siaran pers, Kamis (16/9/2021).

Pria akrab disapa Bamsoet meminta pemerintah melalui Kemenkes memperhatikan kondisi tenaga kesehatan baik tingkat kesejahteraan maupun jam kerjanya, disamping memperkuat pelayanan di sektor kesehatan, baik performa kinerja tenaga kesehatan/nakes, ruang perawatan, obat-obatan, prosedur administrasi, hingga perihal anggaran, sebab kondisi pandemi covid-19 yang belum bisa diperkirakan kapan akan selesai menyebabkan pemerintah perlu mengambil langkah yang tepat di waktu yang tepat agar pandemi dapat tertangani secara maksimal.

“Meminta pemerintah terus mendorong untuk mengembangkan penelitian obat covid-19, dikarenakan tidak semua penduduk Indonesia dapat diberikan vaksin covid-19, jangan sampai virus corona juga membahayakan kesehatan masyarakat yang tidak memenuhi syarat kesehatan untuk divaksin. Oleh karenanya, pemerintah perlu membentuk pola hidup sehat masyarakat dengan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan,” tegasnya.

Ia pun meminta pemerintah mempersiapkan berbagai rencana atau planning dengan selalu mencanangkan anggaran dalam APBN untuk menghadapi pandemi covid-19 di masa mendatang, baik itu covid-19 dengan status pandemi maupun status endemi, sehingga pemerintah tidak keteteran dalam menghadapi potensi berkembangnya covid-19 di tahun-tahun berikutnya, khususnya dalam hal pengalokasian anggaran.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleKaji Wacana Amendemen UUD 1945, Kelompok DPD di MPR Soroti Presidential Treshold
Next articleJaga Kesehatan Ibu Hamil, Pemkab Kendal Canangkan Vaksinasi Covid-19