Jakarta, PONTAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Keduanya merupakan terdakwa dalam perkara dugaan suap terkait perkara Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Muhammad Syahrial.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Heradian Salipi, telah selesai melimpahkan berkas perkara Terdakwa Stephanus Robin Pattuju dan Terdakwa Maskur Husein ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (2/9/2021).
“Penahanan para terdakwa telah sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tpikor pada PN Jakarta Pusat,” jelas Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri kepada PONTAS.id melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, Jumat (3/9/2021).
Ali mengatakan, bahwa terdakwa melanggar Pasal 12 huruf (a) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Untuk selanjutnya KPK menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim yang akan memimpin proses persidangan dan penetapan hari untuk sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” pungkasnya.
Penulis: Fajar Adi Saputra
Editor: Rahmat Mauliady