PPKM Level 3, Kapolsek Martapura Perketat Prokes

Oku Timur, PONTAS.ID –  Kapolsek Martapura, Akp Rio Artha Luwih perketat PPKM (Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) level 3 untuk menekan penyebaran virus Covid-19 di Martapura kabupaten Oku timur. Salah satunya dengan cara menghimbau kepada masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.

“PPKM ini kan mengikuti instruksi kabupaten khususnya Martapura, kalau di OKU Timur level 3 jadi kita menyesuaikan juga pelaksanaan ppkm level 3. Misal yang jualan masih diperbolehkan di atas jam 20.00 WIB sesuai surat edaran Bupati tidak boleh makan ditempat harus dibungkus dan anak sekolah sekarang sudah mulai belajar tatap muka, sudah mulai masuk jadi setidaknya kita ikut memantau,” kata Rio saat dikonfirmasi PONTAS.id diruangannya, Jum’at (20/8/2021).

Selanjutnya kata dia, setiap pihaknya memberikan himbauan khususnya tempat keramaian, tetapi kita tidak bisa melarang karena didaerah kita masih ppkm level 3 jadi kita hanya sebatas menghimbau.

“Kita juga melaksanakan pemberian bantuan sosial, seperti bantuan kepada masyarakat yang lagi isolasi mandiri, terus ada juga pembagian masker,” ujarnya.”

Dihimbau kepada masyarakat, kita bisa terhindar dari fatalitas pandemi Covid-19 apabila kita mematuhi 5M dan yang penting masyarakat harus disiplin. Alhamdulillah kalau sekarang Martapura sudah banyak perubahan mulai disiplin dan masyarakat sudah banyak mengerti” tutupnya.

Penulis: M Abdi Nurroin
Editor: Ahmad Rahmansyah

Previous articleDPR Minta Polisi Waspadai Pinjol Ilegal Milik WNA
Next articlePandemi, Tradisi Santunan Anak Yatim di Kepandean Tetap Berlangsung