PPKM Level 4, Sekda Tanbu Tindak Pusat Keramaian

Tanah Bumbu, PONTAS.ID – Sekretaris Daerah Tanah Bumbu, Ambo Sakka didampingi puluhan petugas Satpol PP dan TNI-Polri melakukan yustisi ke tempat keramaian mulai dari pusat perbelanjaan, warung makan, toko hingga tempat tongkrongan, Rabu (11/8/2021) malam.

Hal itu dilakukan mengingat Pemerintah Pusat menetapkan kabupaten Tanah Bumbu, masuk kategori PPKM level 4 bersama lima kabupaten/kota lainnya di Kalsel. Bumi Bersujud memasuki ‘Darurat Covid-19’.

“Malam ini kita menggelar operasi yustisi protokol kesehatan kepada masyarakat. Tapi sifatnya masih sosialisasi dan himbauan. Besok baru ada penindakan,” tegas Ambo Sakka saat melakukan operasi.

Dalam aksinya, Ambo Sakka bersama tim gabungan melakukan penyisiran ke berbagai sasaran berjalan kaki secara maraton sepanjang 5 KM lebih untuk melakukan imbauan. Tak jarang tim menemukan masyarakat yang membandel tak taat prokes.

“Permisi, ibu dan bapak kok jualan tidak mengenakan masker. Kasian pembeli barang dagangannya nanti kecipratan droplet,” kata Ambo.

Menurut Sekda Ambo Sakka, level 4 yang disandang Tanah Bumbu akibat tingginya angka kasus terkonfirmasi virus corona belakangan ini. Pemkab kewalahan mengantisipasinya, sehingga tak berdaya mencegah lonjakan kasus.

“Faktor utama lonjakan kasus terkonfirmasi Covid-19 karena masih minimnya disiplin masyarakat dalam menerapkan prokes. Tapi kita terus berupaya memberikan sosialisasi dan edukasi,” tegas Ambo Sakka.

Kata Ambo, pihaknya berharap dengan aksi-aksi persuasif ini masyarakat bisa mengerti dan memahami pentingnya prokes untuk mencegah penularan virus. “Namun jika tetap masih membandel, kita akan coba memberlakukan tindakan tegas,” kata dia.

Terkait penerapan PPKM level 4, lanjut Ambo, berlaku hingga 23 Agustus 2021 mendatang. Ia mengaku pemkab tak ingin merusak ekonomi masyarakat, tapi ini aturan yang harus dijalankan.

“Kita berharap sebelum 23 Agustus kasus Covid-19 melandai. Karena itu di imbau masyarakat mau disiplin agar masalah ini tak berlarut-larut. Kasian warga jika usahanya terganggu,” harapnya.

Dalam operasi yustisi kali ini, pemkab Tanah Bumbu membatasi jam operasional kegiatan usaha masyarakat hingga pukul 20.00 waktu setempat. “Tim gabungan akan melakukan monitoring dengan patroli keliling untuk memastikan kepatuhan masyarakat,” tutup Sekda.

Aksi persuasif tim gabungan mendapatkan respon positif dari masyarakat dan pedagang. “Iya maaf pak, maskernya ketinggalan di rumah. Tadi buru-buru, jadi lupa pakai masker,” ucap pasutri diantara pegadang yang kedapatan tidak memakai masker tadi malam.

Selain operasi yustisi, penerapan PPKM level 4 ini, pemkab membangun sejumlah posko dititik-titik strategis pintu keluar masuk kabupaten. Diantaranya di perbatasan dengan kabupaten tetangga, dan sejumlah pelabuhan.

Turut dalam operasi yustisi Kepala BPBD, Kadis Perhubungan, Kadis Kominfo, Plt Kadis PMD dilingkup pemkab Tanah Bumbu. Kemudian Camat Simpang Empat dan Batulicin bersama jajarannya.

Penulis: Zainal Hakim
Editor: Ahmad Rahmansyah.

Previous articleMPR Dukung Sinergi UMKM dengan BNI dan Diaspora Indonesia
Next articleMiris! PPKM Tebang Pilih, Emak-emak di Sergai Gruduk Mapolsek Pantai Cermin