Jakarta, PONTAS.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Kali ini, keputusan itu disampaikan Jokowi melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.
“Atas arahan presiden, maka PPKM level 4, 3, dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang sampai 16 Agustus 2021,” ungkap Luhut, Senin (9/8/21).
Luhut menjelaskan, semua keputusan yang dilakukan sudah melalui pendapat dan masukan dari para ahli. Lagi pula, sejak perpanjangan PPKM 2 Agustus lalu, kasus Covid-19 di Indonesia terus mengalami penurunan.
“Sesuai instruksi Presiden, hal ini harus terus dijaga,” tandasnya
Sebelumnya, dalam upaya memutus mata rantai virus Corona Jokowi mengumumkan PPKM Level 4 yang berlaku pada 26 Juli-2 Agustus 2021, setelah itu diperpanjang kembali hingga 9 Agustus 2021. Kebijakan itu merupakan lanjutan dari PPKM Darurat yang dimulai dari 3-20 Juli lalu.
Penulis: Rahmat Mauliady
Editor: Pahala Simanjuntak




























