Miris! PPKM Tebang Pilih, Emak-emak di Sergai Gruduk Mapolsek Pantai Cermin

Sergai, PONTAS.ID – Puluhan emak-emak yang berjualan di Pantai Cermin tepatnya di sebelah Theme Park Dusun I geruduk Mapolsek Pantai Cermin, Rabu (11/8/2021). Mereka menolak aturan PPKM yang dianggal merugikan pedagang kecil, sebab ada indikasi Tebang Pilih.

Mereka, menuntut pihak kepolisian khususnya Polsek Pantai Cermin tidak berat sebelah dalam memberlakukan aturan PPKM.

“Jangan hanya menutup satu lokasi pantai saja. Sementara pantai lain seperti Pantai Bali Lestari, Pantai Pondok Permai, Pantai Woong Rame dan Restoran Ingah Seafood masih tetap dibuka bagi pengunjung,” kata mereka.

Mereka beranggapan, apakah karena lokasi wisatawan itu milik warga Tionghoa yang punya duit atau yang jadi anggota DPRD. “Kalau Pantai mau ditutup harus ditutup semua pak, jangan ada tebang pilih kami jualan untuk mencari makan bukan untuk memperkaya diri,” seraya emak emak.

Sementara itu, warga Pantai Cermin yang juga pedagang kecil bernama Wati (49) mengaku sangat menyayangkan tindakan pihak Polisi terutama personel Polsek Pantai Cermin dalam menerapkan PPKM.

“Mereka memberlakukan pedagang semena-mena, justru pedagang kecil diusir dengan dalih PPKM. Sementara pengusaha restorant milik warga mata sipit (TiongHoa) di pantai lain tetap seperti biasa bukanya,” ujar Wati.

Wati mengungkapkan, mereka berjualan untuk makan sehari hari, kalau jualan kami ditutup besok kami mau makan apa.

“Itu restorant di pantai lain kok bisa dibuka?, sementara pengunjungnya duduk makan minum di restauran tersebut. Apa karena mereka Pengusaha kaya yang dekat dengan Penguasa ??,” lirih Wati.

Menanggapi hal ini Kapolsek Pantai Cermin AKP Teddy Napitupulu mengatakan, Ibu-ibu itu bukan demo hanya saja meminta agar mereka bisa berjualan.

“Tudingan mereka mengatakan tebang pilih itu sangat tidak benar,” kata Kapolsek.

Menurut Teddy, tudingan itu tidak benar. Karena sejauh ini aturan PPKM sudah kita berlakukan bagi seluruh pengusaha pantai. “Kalau para pengusaha Restauran Pantai yang menyediakan makanan dan minuman harus dengan cara take away, yaitu pesan lalu bawa pulang bukan sebaliknya makan minum ditempat,” kata dia.

Kata Teddy, pihaknya sudah melakukan pemberlakuan PPKM ke seluruh pengusaha pantak yang menyediakan makanan dan minuman, “tidak boleh makan di restauran jika itu dilanggar maka akan kita berikan sanksi,” tandasnya.

Penulis: Andy Ebiet
Editor: Ahmad Rahmansyah.

Previous articlePPKM Level 4, Sekda Tanbu Tindak Pusat Keramaian
Next articleBerkunjung ke Desa Silau Lama, Bupati Asahan Ingatkan Prokes

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here