Jakarta, PONTAS.ID – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 9 Agustus 2021 mendatang. Kebijakan tersebut tertuang dalam Kepgub Nomor 966/2021 sebagai pelaksanaan dari Instruksi Mendagri Nomor 27/2021 tentang PPKM di Wilayah Jawa dan Bali.
Merespon hal ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta akan kembali menerapkan kebijakan Ganjil-Genap di sejumlah ruas jalan Ibu Kota. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyatakan, pihaknya akan melakukan rekayasa lalu lintas mulai tanggal 12 – 16 Agustus 2021, pukul 06.00 sampai dengan 20.00 WIB.
“Kami akan memberlakukan kembali Kawasan Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap pada ruas-ruas jalan tertentu. Kami imbau juga kepada masyarakat agar tidak melakukan mobilitas yang tidak perlu, kecuali yang bersifat mendesak dan tetap patuhi protokol kesehatan,” ungkap Syafrin, dalam keterangannya, yang dilansir PONTAS.id, Rabu (11/8/2021).
Adapun ruas jalan yang akan diberlakukan Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap, yaitu:
- Jalan Jenderal Sudirman;
- Jalan M.H. Thamrin;
- Jalan Medan Merdeka Barat;
- Jalan Majapahit;
- Jalan Gajah Mada;
- Jalan Pintu Besar Selatan;
- Jalan Hayam Wuruk; dan
- Jalan Jenderal Gatot Subroto.
Sementara itu, terdapat pengecualian kendaraan bermotor yang memasuki kawasan Ganjil-Genap, yakni:
- Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas;
- Ambulans;
- Kendaraan Pemadam Kebakaran;
- Kendaraan angkutan umum (plat kuning);
- Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;
Sepeda motor; - Kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas;
- Kendaraan Presiden/Wakil Presiden;
Kendaraan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah; Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan. - Kendaraan Dinas Operasional berplat dinas, TNI dan POLRI;
- Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri.
Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19. - Kendaraan mobilisasi vaks8n Covid-19); dan
- Kendaraan pengangkut tabung oksigen.
“Kami turut mengimbau kepada para pengguna jalan agar menghindari ruas jalan tersebut dan dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan. Lalu, patuhi rambu–rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan,” pungkasnya.