Jakarta, PONTAS.ID – Kasatpol PP Kecamatan Kebayoran Lama, Effendi bersama petugas gabungan Satpol PP, TNI-Polri berhasil menjaring 23 pelanggar tertib masker di Kewasan Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Minggu (25/7/2021).
Menurutnya , giat yang melibatkan 30 personel gabungan ini dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat akan penggunaan masker guna mencegah penyebaran Covid-19.
“Ini untuk menegakkan disiplin penerapan protokol kesehatan di masa PPKM level 4,” ujarnya.
Dari 23 pelanggar ini, jelas Effendi, 11 orang dijatuhkan sanksi sosial membersihkan sampah di kawasan pasar dan 12 orang dikenai sanksi bayar denda administrasi masing-masing Rp 100 ribu.
“Semoga sanksi ini bisa memberikan efek jera, sehingga mereka selalu memakai masker saat beraktivitas di luar rumah,” tegasnya
Selain itu, pihaknya juga melakukan melakukan sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan pada pedagang dan pengunjung pasar.
Penulis: Yos Casa Nova F
Editor: Ahmad Rahmansyah.