Satpol PP Kebayoran Lama Jaring 23 Pelanggar Tibmask

Jakarta, PONTAS.ID – Kasatpol PP Kecamatan Kebayoran Lama, Effendi bersama petugas gabungan Satpol PP, TNI-Polri berhasil menjaring 23 pelanggar tertib masker di Kewasan Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Minggu (25/7/2021).

Menurutnya , giat yang melibatkan 30 personel gabungan ini dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat akan penggunaan masker guna mencegah penyebaran Covid-19.

“Ini untuk menegakkan disiplin penerapan protokol kesehatan di masa PPKM level 4,” ujarnya.

Dari 23 pelanggar ini, jelas Effendi, 11 orang dijatuhkan sanksi sosial membersihkan sampah di kawasan pasar dan 12 orang dikenai sanksi bayar denda administrasi masing-masing Rp 100 ribu.

“Semoga sanksi ini bisa memberikan efek jera, sehingga mereka selalu memakai masker saat beraktivitas di luar rumah,” tegasnya

Selain itu, pihaknya juga melakukan melakukan sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan pada pedagang dan pengunjung pasar.

Penulis: Yos Casa Nova F
Editor: Ahmad Rahmansyah.

Previous articleAhmad Basarah Bagikan Sembako ke Masyarakat Terdampak Covid-19 di Malang Raya
Next articlePengunjung Takjub, Pantai Tebing Mulai Diminati

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here