Jakarta, PONTAS.ID – Penundaan persidangan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara Sengketa Kewenangan Kelembagaan Negara (SKLN) yang dilayangkan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) dinilai telah menciderai rasa keadilan Orang Asli Papua (OAP).
Pasalnya, MRP dan MRPB telah mendaftarkan permohonan sengketa kewenangan lembaga negara soal perubahan kedua Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus atau UU Otsus Papua ke Mahkamah Konstitusi (MK) pertengahan Juni lalu.
Permohonan sengketa ini ditujukan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan DPR sebagai termohon karena termohon melakukan pembahasan revisi UU Otonomi Khisus tanpa melibatkan orang asli Papua.
“Penundaan persidangan dengan tanpa adanya kepastian waktu sidang dalam permohonan SKLN menciptakan ketidak pastian hukum bagi principal (MRP/MRPB) dalam memperjuangkan hak-hak konsitusionalnya,” kata Tim Hukum dan Advokasi MRP dan MRPB, Ecoline Situmorang dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Minggu (4/7/2021).
Pihaknya kata Ecoline, memahami dan prihatin atas pandemi Covid-19 yang sedang melanda bangsa dan negara saat ini terlebih dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk pulau Jawa dan Bali hingga 20 Juli 2021 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Ditunda sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian, memberi makna, waktu persidangan menjadi tidak memiliki batasan waktu yang jelas dan sangat merugikan hak-hak konstitusional OAP melalui MRP/MRPB untuk segera mendapatkan kepastian dan keadilan,” tegas Ecoline.
Di lain pihak, Pansus DPR RI RUU Perubahan Kedua UU Otonomi Khusus Papua tetap berjalan di tengah pandemi Covid-19.
“Dengan begitu, dapat dikatakan bangsa kita sedang mempertontonkan ketidak-adilan dan diskriminasi bagi Orang Asli Papua dalam memperoleh hak-hak konstitusionalnya melalui lembaga MK sebagai penjaga konstitusi dan merupakan benteng terakhir keadilan bagi pencari keadilan (the last fortress),” beber Ecoline
Itu sebabnya, pihaknya kata Ecoline meminta agar Panitera Mahkamah Konstitusi, segera menetapkan persidangan pendahuluan atas permohonan SKLN.
“Karena menurut hemat kami, PPKM Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali bukanlah ‘Libur Nasional’. Kami tetap berpandangan, bahwa semboyan lembaga pengadilan harus menegakkan keadilan meski langit runtuh (Fiat Justitia ruat caelum) masih sangat relevan walaupun dalam situasi pandemi Covid-19 saat ini,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Tim Hukum dan Advokasi MRP dan MRPB, terdiri dari; Saor Siagian, S.H., M.H., Imam Hidayat, S.H., M.H., Ir. Esterina D. Ruru, S.H., Dr. S. Roy Rening, S.H., M.H., Rita Serena Kolibonso, S.H., LL.M, Lamria Siagian, S.H., M.H., Ecoline Situmorang, S.H., M.H., Alvon Kurnia Palma, S.H., M.H., dan Haris Azhar, S.H., M.A.
Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Ahmad Rahmansyah