Lanjutkan Proses Hukum, Polisi Pindahkan 69 Tersangka Teroris Makassar

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan

Jakarta, PONTAS.ID – Sebanyak 69 tersangka kasus terorisme dari kelompok Vila Mutiara, Makassar, Sulawesi Selatan dipindahkan ke Jakarta.

Pemindahan yang dilakukan Densus 88 ini merupakan hasil pengembangan dari aksi bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makassar beberapa waktu lalu.

“Dari Rutan Polda Sulawesi Selatan sebanyak 58 orang dan 11 orang tahanan terorisme dari Mako Brimob Merauke hasil pengembangan kelompok Vila Mutiara yang lari ke Merauke,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Jumat (2/7/2021).

Ramadhan menjelaskan 69 tersangka teroris yang juga jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) itu dipindahkan ke Rutan Mabes Polri, Jakarta Selatan. Pemindahan para tersangka teroris itu, lanjutnya, dikawal ketat oleh Densus 88 dan dilaksanakan sesuai SOP.

“Pemindahan jaringan terorisme kelompok JAD pendukung ISIS ini dijaga ketat Densus 88. Pemindahan tahanan tindak pidana terorisme ke Jakarta bertujuan untuk proses hukum lebih lanjut,” tuturnya.

Lebih lanjut, Ramadhan menyebut pelaksanaan pemindahan 69 tersangka teroris dari Sulsel dan Merauke itu berjalan lancar.

“Semua tahanan ditempatkan di rutan khusus tahanan tindak pidana terorisme dengan kawalan ketat dari Densus 88 AT Polri,” terangnya.

Penulis: Ahmad Rahmansyah
Editor: Fajar Virgyawan Cahya

Previous articlePemerintah Fokus PPKM Darurat, Jangan Ganggu dengan Manuver Inkonstitusional
Next articleDPR Harap Ada Tindakan Hukum kepada Mafia Penimbun Obat-obatan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here