Sergai, PONTAS.ID – Ratusan petani kecamatan Bandar Khalipah kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara mendatangi Kantor Bupati. Kedatangan massa “Petani Marhaen” ini lantaran 650 hektare lahan hutan bakau (Mangrove) yang dibuat oleh petani dengan susah payah malah diserahkan pemerintah ke perusahaan swasta.
Petani asal, Desa Pekan Bandar Khalipah, Desa Sungai Besar dan Desa Kayu Besar ini melakukan aksinya ke kantor Pemkab Sergai dan DPRD Sergai, Kamis (10/6/2021).
“Kembalikan hutan mangrove kepada masyarakat Bandar Khalipah yang dirampas oleh mafia tanah dan PT. PCAS (Prima Citra Agra Sawita),” bunyi salah satu spanduk yang dibawa massa.
“Cabut izin PT. PCAS yang merampas lahan tanaman hutan Bakau Bandar Khalipah. Stop!! Kriminalisasi terhadap petani,” bunyi spanduk lainnya.
“Petani telah ditelantarkan dan tidak dipedulikan oleh Pemkab Sergai, karena tidak tegas atas persoalan legalitas tanah serta perambahan hutan rakyat untuk konservasi mangrove yang dilakukan oleh korporasi,” kata pimpinan aksi, Riduan Abdullah saat berorasi.
Dijelaskannya, pada Februari 1998, ketika Sergai masih bagian dari kabupaten Deli Serdang, Bupati menerbitkan surat Nomor 662/5782 tentang pematokan persil tanah tumbuh di tepi pantai untuk penghijauan dengan manggrove.
Kemudian, warga Bandar Khalipah melakukan penanaman mangrove seluas 650 hektare, mulai dari ujung Sungai Api-api sampai sungai Baru di ujung daerah Utan Rabuk yang mengarah langsung ke laut.
“Ada 4 kelompok yang memegang hak atas tanah seluas 650 Ha untuk budidaya tanaman bakau di kawasan pantai Bandar Khalipah tersebut. Namun pada tahun 2004-2005 atas perintah Awi dari UD Kartika, dibantu alat berat dan dikawal oknum anggota TNI-Polri meratakan tanaman bakau dan menanam kelapa sawit,” bebernya.
UD Kartika juga kata Riduan melakukan penutupan sungai, di antaranya Sungai Tempurung, Sungai Setupai, Sungai Api Api, Sungai Sei Pucung, Sungai Pematang Aceh, Sungai Sitombu.
Padahal, keberadaan sungai dan anak sungai itu selain berfungsi sebagai penyangga ekosistem pantai juga dimanfaatkan warga sebagai sumber mata pencaharian dengan mencari udang, kepiting berbagai jenis ikan, kayu bakar dan nipah.
Pada tahun 2016, lanjut Riduan pengelola lahan yang sebelumnya adalah UD.Kartika dialihkan kepada PT. Prima Citra Agro Sawita (PT. PCAS).
“PT. PCAS juga kerap melakukan tindakan intimidasi, baik fisik maupun psikis kepada ma syarakat, berupa pengancaman, larangan memasuki lahan, dan lain sebagainya,” terangnya.
Persoalan ini pernah dilaporkan kepada Wakil Bupati Sergai, Darma Wijaya yang saat ini menjabat sebagai Bupati Sergai serta melayangkan surat pengaduan ke Mabes Polri.
“Namun hingga hari ini, tidak ada tindak lanjut apapun. Malah, PT. PCAS melakukan upaya kriminalisasi terhadap ketua Kelompok Tani Petani Marhaen Bandar Khalifah yang bernama Erwansyah Purba alias Iwan Takur, yang sekarang sedang dalam proses penyidikan sebagai tersangka di Polresta Tebingtinggi,” pungkasnya.
Penulis: Andy Ebiet
Editor: Pahala Simanjuntak