Tim Cyber Polda Jatim Bekuk Pembuat Website Palsu Dana PUA Amerika

Kapolda Irjen Pol Nico Afinta, didampingi Direktur Reskrimsus Kombes Pol Farman, bersama Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat menggelar Jumpa Pers dan 2 tersangka (insert) di Gedung Rupatama, Mapolda Jatim, Kamis (15/4/2021).

Surabaya, PONTAS.ID – Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil membongkar perkara pembuatan dan penyebaran scampage atau website palsu yang menyerupai website resmi pemerintahan Negara Amerika.

Tujuan tersangka untuk mendapatkan data pribadi milik warga negara Amerika yang diduga disalahgunakan untuk mencairkan dana PUA (Pandemic Unemployment Assistance) dan untuk dijual.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta mengatakan, untuk aksi kejahatan dilakukan kedua tersangka ini sebelumnya dilakukan pengintaian oleh Tim Cyber Patrol Ditreskrimsus Polda Jatim, Senin (1/3/2021) lalu di Hotel Quest Jalan Ronggolawe, Surabaya Selatan.

“Mereka tersangka berinisial SFR yang perannya sebagai penyebar scampage, dan MZMSBP sebagai pembuat scampage. Sedangkan, korban ini orang mengisi data pribadi ke dalam scampage atau website palsu, khusus Warga Negara Amerika,” katanya didampingi Direktur Reskrimsus Kombes Pol Farman, bersama Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko kepada pontas.id disela-sela jumpa pers, di Gedung Rupatama Mapolda Jatim, Kamis (15/4/2021).

Diungkapkannya, modus tersangka ini memperoleh keuntungan pribadi dan keuntungan didapat berupa mata uang Krypto Bitcoin yang dapat bisa dikonversikan menjadi mata uang rupiah dengan diberikan oleh pelaku berinisial S, diduga warga Negara India, serta aksi perbuatan tersangka atas permintaan pelaku S.

“Kita masih upaya lakukan pengejaran terhadap pelaku S yang masih DPO (daftar pencarian orang) Bahkan, berdasarkan percakapan tersangka, data pribadi dipergunakan oleh pelaku S untuk mencairkan dana PUA (Pandemic Unemployment Assistance) atau dana bantuan pengangguran warga Negara Amerika senilat USD $2,000 setiap 1 data orang, dan dijual kembali seharga USD$ 100 setiap 1 data orang,” ungkapnya.

Data pribadi milik warga Negara Amerika, dijelaskannya didapati tersangka SFR serta diberikan kepada pelaku S melalui percakapan via WhatsApp (WA) maupun Telegram sebanyak 30 ribu data.

“Kuntungan diterima tersangka SFR diatas kurang lebih sebesar USD $30.000, atau kalau dirupiahkan sekitar Rp.420 juta,” Jelasnya.

Sedangkan keuntungan diterima tersangka MZMSBP sebanyak Rp.60 juta, dan tersangka SFR mengaku, untuk scampage dibuat oleh tersangka MZMSBP.

“Setelah penyidik menggali keterangan dari tersangka SFR, dikembangkan dan berhasil menangkap MZMSBP di sekitar dekat Stasiun Pasar Turi Surabaya, serta didapati data script scampage atau website palsu yang tersimpan dalam laptopnya,” ujarnya.

Sedangkan untuk tersangka membuat website palsu dengan cara otodidak, sedangkan 1 tersangka lain merupakan mahasiswa kejuruan ITE. Aksi tersangka dilakukan mulai 3 bulan terakhir.

“Kita lakukan koordinasi bersama Tim Mabes Polri dan Tim FBI, setelah bukti terkumpul, akhirnya dapat menangkap kedua tersangka,” tukasnya.

Saat melancarkan aksinya,  ditambahkannya dengan mengirimkan Short Message Service (SMS) berisikan website palsu dengan menggunakan software SMS Blast dan mereka mendapat kode negara bagian.

“Dari situ, mereka tersangka mengirim otomatis dengan membuatnya website palsu, hingga disebarkan melalui SMS Blast ke warga Amerika dan dari warga Amerika inilah akan tak sadarkan diri jika telah mengisi website tersebut,” pungkas Jenderal bintang dua ini.

Penulis : Fauzi.
Editor    : Agus DC.

Previous articlePenyelundupan Baby Lobster Senilai 8 Miliar Digagalkan
Next articleWow! Harga Emas Antam Naik Ceban

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here