Wow! Harga Emas Antam Naik Ceban

Jakarta, PONTAS.ID – Harga emas batangan bersertifikat Antam keluaran Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) kembali meroket pada perdagangan hari ini, Jumat (16/4/2021).

Dikutip pontas.id dari laman logammulia, harga pecahan satu gram emas Antam berada di Rp 935.000. Harga tersebut naik Rp 10.000 atau ceban dari harga Kamis (15/4/2021) kemarin, yakni Rp 925.000 per gram.

Setali tiga uang, harga buyback atau pembelian kembali emas Antam juga ikut naik Rp 13.000 ke level Rp 830.000.  Harga buyback ini berarti, jika Anda ingin menjual emas, maka Antam akan membelinya dengan harga tersebut.

Saat ini, Antam menjual emas dengan ukuran mulai 0,5 gram hingga 1.000 gram. Antam juga menyediakan emas dalam bentuk lain, seperti koin dinar, dirham maupun emas koleksi lainnya.

Berikut daftar harga emas Antam untuk pecahan lainnya pada perdagangan hari ini:

  • Emas pecahan 0,5 gram Rp 517.500
  • Emas pecahan 1 gram Rp 935.000
  • Emas pecahan 2 gram Rp 1.810.000
  • Emas pecahan 3 gram Rp 2.690.000
  • Emas pecahan 5 gram Rp 4.450.000
  • Emas pecahan 10 gram Rp 8.845.000
  • Emas pecahan 25 gram Rp 21.987.000
  • Emas pecahan 50 gram Rp 43.895.000
  • Emas pecahan 100 gram Rp 87.712.000
  • Emas pecahan 250 gram Rp 219.015.000
  • Emas pecahan 500 gram Rp 437.820.000
  • Emas pecahan 1.000 gram Rp 875.600.000.

Sebagai informasi, harga emas Antam tersebut berlaku di kantor Antam Pulogadung, Jakarta. Sementara di gerai penjualan emas Antam lain bisa berbeda.

Antam menegaskan jika emas batangan ANTAM LM terjamin keaslian dan kemurniannya dengan sertifikat LBMA (London Bullion Market Association).

Dan, sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017 pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah, yaitu sebesar 0,45 persen, sertakan nomor NPWP setiap kali transaksi. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Penulis: Stevanny

Editor: Riana

Previous articleTim Cyber Polda Jatim Bekuk Pembuat Website Palsu Dana PUA Amerika
Next articleRevisi PP 57/2021 Solusi Kembalikan Pancasila dalam Pendidikan Nasional