Awal Pekan, Emas Antam Kembali Naik Tipis

Jakarta, PONTAS.ID – Harga emas 24 karat milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali terpantau naik tipis di awal pekan ini, Senin (24/5/2021).

Dikutip pontas.id dari laman logammulia, harga emas Antam hari ini naik Rp 1.000 menjadi Rp 959.000 per gram. Kemarin, harga emas Antam dipatok Rp 958.000 per gram.

Kemudian, untuk buyback Antam juga terjadi perubahan dan saat ini berada di angka Rp 869.000 per gram atau naik Rp 1.000 dari harga sebelumnya. Harga buyback ini berarti, jika Anda ingin menjual emas, maka Antam akan membelinya dengan harga tersebut.

Saat ini, Antam menjual emas dengan ukuran mulai 0,5 gram hingga 1.000 gram. Antam juga menyediakan emas dalam bentuk lain, seperti koin dinar, dirham maupun emas koleksi lainnya. Antam pun menegaskan jika emas batangan ANTAM LM terjamin keaslian dan kemurniannya dengan sertifikat LBMA (London Bullion Market Association).

Berikut daftar harga emas Antam untuk pecahan lainnya pada perdagangan hari ini:

  • Emas pecahan  0,5 gram Rp 529.500
  • Emas pecahan  1 gram Rp 959.000
  • Emas pecahan  2 gram Rp 1.858.000
  • Emas pecahan  3 gram Rp 2.762.000
  • Emas pecahan  5 gram Rp 4.570.000
  • Emas pecahan  10 gram Rp 9.085.000
  • Emas pecahan  25 gram Rp 22.587.000
  • Emas pecahan 50 gram Rp 45.095.000
  • Emas pecahan  100 gram Rp 90.112.000
  • Emas pecahan  250 gram Rp 225.015.000
  • Emas pecahan  500 gram Rp 449.820.000
  • Emas pecahan 1.000 gram Rp 899.600.000.

Asal tahu saja, harga emas Antam tersebut adalah yang berlaku di kantor Antam Pulogadung, Jakarta. Sementara, pada gerai penjualan emas Antam lain harganya bisa saja berbeda.

Adapun sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017 pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah, yaitu sebesar 0,45 persen, sertakan nomor NPWP setiap kali transaksi. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Penulis: Stevanny

Editor: Riana

Previous articlePilkada Kalsel Memanas, Birinmu Tantang Denny Indrayana Adu Bukti
Next articleLegislator: Kata kunci Reformasi Perpajakan Adalah Harus Menjunjung Prinsip Keadilan