Banjarmasin, PONTAS.ID – Tim hukum Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel nomor urut 01, Sahbirinnoor-Muhiddin (Birinmu), menantang Cagub Kalsel nomor urut 02 Denny Indrayana. Denny ditantang membuktikan pernyataannya di media massa dan medsos bahwa tidak pernah mempergunakan data dan dokumen palsu saat penyelesaian sengketa Pilkada Kalsel di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jangan banyak omong dan berkoar-koar di media saja. Cukup buktikan dalam proses hukum yang sebenarnya bahwa Cagub Kalsel 02, Denny Indrayana tidak pernah menyodorkan data dan dokumen palsu saat sidang di MK. Hasil penyelidikan di Polda Kalimantan Selatan sudah jelas. Jadi tidak usah berkelit-kelitlah. Hadapi saja proses hukum itu dengan jantan,” tantang Tim Hukum Paman Birin, Rivaldi Guci, Minggu (23/5/2021).
Dicontohkan Rizvaldi, dugaan data palsu disodorkan di sidang MK oleh Tim Hukum Denny berupa bukti pernyataan tertulis yang ditandatangani salah satu komisioner KPU Banjar Abdul Muthalib tentang penggelembungan 5.000 suara.
“Ternyata itu dibantah keras oleh Abdul Muthalib dengan membuat surat bantahan resmi bahwa surat yang diajukan Denny tersebut telah mencatut namanya karena bukan tandatangannya,” beber dia.
Meski akhirnya, MK tetap menerima dan menjadikan surat palsu tersebut sebagai bahan pertimbangan memutuskan digelarnya PSU dan mengabaikan bantahan Abdul Muthalib. Tidak terima, Abdul Muthalib pun melaporkan dugaan pemalsuan dokumen tersebut ke Polda Kalsel dan saat ini prosesnya sedang berjalan.
“Kalau memang surat Abdul Muthalib yang mereka jadikan bukti ke MK memang tidak palsu, hadirkan saja surat tersebut kehadapan penyidik Polda yang sedang melakukan pemeriksaan. Jangan dihilangkan. Saat ini Polda Kalsel sedang menyidik laporan Abdul Muthalib, nah tunjukkan ke penyidik,” singgung Rivaldi.
Lebih lagi, terkait tuduhan penggelembungan 5.000 suara untuk Birinmu dan pengurangan 5.000 suara untuk Denny, Rivaldi mengatakan logika umum susah mencerna bagaimana cara melakukan kecurangan sebesar itu di lapangan.
“Kami tidak bisa mencerna bagaimana cara operasi dan eksekusinya di lapangan melakukan penambahan atau pengurangan 5.000 suara. Itu jumlah yang tidak sedikit. Kami yang terlalu bodoh atau Tim Hukum Denny yang terlalu pintar,” sindir dia.
Singgung dia lagi, dugaan data palsu lain ke MK berupa survei SMRC tentang 74 persen masyarakat Banjarmasin mencoblos karena uang yang juga dijadikan bukti Tim Hukum Denny menggugat ke MK.
“Bagaimana tidak palsu sedangkan Direktur Eksekutif SMRC, Sirojudin Abbas jelas-jelas menyatakan tidak pernah survei di Kalsel sepanjang tahun 2019 dan 2020. Saya lebih percaya penyataan Sirojudin yang orang SMRC. Kalau Tim Hukum Denny menyatakan data survei itu tidak palsu, buktikan melalui proses hukum dengan menghadirkan secara resmi pihak SMRC dengan data survei 74 persen itu,” singgung dia lagi.
Terpisah, Anggota DPRD Banjar, Ahmad Sarwani membantah keras tudingan penggelembungan 5.000 suara dan memastikan tidak ada penggelembungan seperti yang dituduhkan.
Menurut dia, kisruh sengketa hasil Pilkada Kalsel di Kabupaten Banjar berawal dari KPU seempat yang melakukan regrouping atau pengerucutan jumlah TPS saat Pilkada. Desa Madurejo yang sebelumnya terdapat 8 TPS, menjadi hanya 6 TPS dan ada beberapa desa lainnya yang juga terjadi serupa. Namun muncul persoalan karena pengerucutan jumlah TPS ternyata tidak diikuti perubahan DPT oleh petugas Pantarlih menyesuaikan jumlah TPS yang dikurangi tadi.
“Akibatnya warga yang di dusunnya tidak ada TPS dialihkan ikut mencoblos ke TPS terdekat lainnya. Jadi semuanya legal karena KPU maupun Panwas turun tangan. Mereka harus bertanggungjawab menjaga agar semua warga terjamin hak konstitusinya,” terang Sarwani.
Ditambahkan dia, ada 3 konsekuensi dampak dari pemindahan warga tersebut.
“Pertama, warga pemilih dari Dusun Gunung Janar yang TPS dihilangkan, tentu tidak terdaftar dalam DPT TPS Dusun Cubul yang merupakan TPS terdekat, sehingga mereka diizinkan ikut mencoblos dengan menunjukkan KTP,” jelas dia.
Kedua, sambung dia, Jumlah surat suara di TPS Dusun Cubul menjadi berkurang karena ada tambahan pemilih dan harus diambilkan dari desa-desa lainnya.
“Persoalan inilah yang memunculkan tudingan adanya pemindahan surat suara,” sambung dia.
Terakhir yang ketiga, saat usai penghitungan suara, wajar jika jumlah suara di TPS Dusun Cubul meningkat dan melebihi jumlah pemilih yang terdaftar di DPT TPS tersebut.
“Jika ada TPS yang suaranya mencapai 108% dari jumlah resmi DPT, menjadi wajar karena memang ada tambahan pemilih dari dusun yang tidak tersedia TPS,” sebut Sarwani.
Sebabnya, persoalan muncul saat dilakukan penghitungan suara di PPK tingkat kecamatan karena saksi pihak 02 (Denny-Difri) tidak mau menerima dan tanda tangan.
“Padahal harusnya mereka juga tahu ada persoalan teknis penyelenggaraan di lapangan tadi,” tutup Sarwani.
Penulis: M. Apriani
Editor: Pahala Simanjuntak




























