Wakil Ketua DPR: Sosialisasikan Standar Prosedur Tarawih dan Salat Ied

Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin (Foto: dpr.go.id)

Jakarta, PONTAS.ID – Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, meminta Kementerian Agama (Kemenag) dan Pemerintah Daerah (Pemda) di seluruh Indonesia untuk dapat mensosialisasikan standar dan prosedur terhadap pelaksanaan Salat Tarawih berjamaah dan Salat Idulfitri i1442 Hijriah yang diatur melalui Surat Edaran (SE) Kemenag Nomor 3 tahun 2021.

“Kemenag, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, dan Pemda bersama aparat keamanan untuk melakukan pengawasan dan evaluasi berkala selama pelaksanaan salat tarawih berjamaah di setiap wilayah dan mengimbau jemaah agar tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) dan mentaati aturan yang telah ditetapkan guna mencegah adanya klaster baru penyebaran Covid-19,” kata Azis Syamsuddin, Rabu (7/4/2021).

Politikus Golkar itu juga mendorong Pemeritah untuk duduk bersama menjalin komunikasi dan kordinasi kepada Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) agar menyediakan fasilitas prokes dan mengatur jarak warga pada saat pelaksanaan Salat Tarawih dan Salat Idulfitri yang dilakukan secara berjamaah.

“Pemda dan Satgas Covid-19 untuk menghentikan pelaksanaan Salat Tarawih dan Salat Idulfitri apabila ditemukan klaster baru pada pelaksanan Salat Tarawih  dan Salat Idulfitri berjamaah tersebut,” tutupnya.

Penulis: Riana

Editor: Luki Herdian

Previous articleBamsoet Bersama Dorna Sports dan FIM Tinjau Sirkuit Mandalika
Next articleMusancab Serentak, Santoso Ucapkan Terima Kasih Kepada PDI Perjuangan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here