
Nganjuk, PONTAS.ID – Adanya mutasi beberapa pimpinan tinggi pratama atau kepala dinas dan merotasi puluhan posisi pejabat pemerintah yang dilakukan oleh Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat pada Kamis malam (01/04/2021) di Ruang Anjuk Ladang Pemerintahan Daerah (Pemda) Nganjuk menuai banyak sorotan masyarakat, konsultan sekaligus pengamat kebijakan publik Kabupaten Nganjuk dan Surabaya.
Salah satunya, ketua fraksi partai Gerindra kabupaten Nganjuk R.Bambang agus hendro wibowo. Ia menyayangkan langkah bupati Novi Rahman Hidayat yang dengan mudah serta mengabaikan instrumen dalam bertata kelola pemerintahan.
“Memang soal mutasi itu kewenangan penuh bupati,akan tetapi walaupun itu kewenangannya, Seorang bupati ketika harus memutuskan sesuatu harus di pikirkan dampaknya terlebih dahulu,karena ini bukan permainan dan menentukan nasib warga Nganjuk,” katanya kepada pontas.id di Nganjuk, Senin (05/04/2021).
Menurutnya, Fenomena ini telah mengindahkan kaidah-kaidah dan kurang profesionalnya dalam menempatkan atau pergeseran di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak sesuai dengan kompetesinya.
“Nampaknya ada ketidakberesan terkait reformasi birokrasi. Kalau dibiarkan berkepanjangan bisa berpotensi terjadinya KKN di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Nganjuk,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika posisi pejabat pemerintah dengan mudah dibongkar-pasang oleh bupati maka patut dipertanyakan kepemimpinan bupati dalam bertata kelola pemerintahan. Karena Maju atau mundurnya wilayah ada ditangan bupati.
“Saat ini APBD 2021,sudah terkena repoposing 111 milyar, kepala dinas belum lagi sempat berfikir menjalankan program kerjanya sudah di mutasi ini akan berdampak sekali. Maju atau mundurnya Nganjuk ini kan bagaimana bupati sebagai pimpinan dalam bertata kelolo pemerintahan,” pungkasnya.
Disisi lain, Tim pontas.id mencoba menghubungi Sekertaris daerah (Sekda) kabupaten Nganjuk Mukhamad Yasin untuk dimintai pendapatnya, ia enggan berkomentar
“Maaf saya masih repot, nanti aja mas ya, maaf,” ujarnya via WA kepada pontas.id, Senin (05/004/2021)
Sementara itu, DPRD Kabupaten Nganjuk telah menggelar Rapat Internal di DPRD Nganjuk, Senin, (5/4/2021).
Rapat ini dilakukan, karena para anggota DPRD Nganjuk ingin meminta keterangan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat atas dasar pembuatan Perbup Nganjuk Nomer 11 tahun 2021 yang saat ini sedang dilakukan perubahan kedua atas Perda Kabupaten Nganjuk Nomer 1 tahun 2021 salah satu dasar Perbup.
Terdapat empat pokok bahasan utama pada rapat internal tersebut, yaitu penyampaian penjelasan lisan atas usul hak interpelasi, pandangan fraksi fraksi DPRD terhadap penjelasan pengusul hak interpelasi, tanggapan atas fraksi fraksi DPRD, pengesahan dan penetapan rancangan keputusan DPRD tentang hak interpelasi
Dan dari 41 anggota Dewan yang hadir, semuanya menyatakan setuju terkait hak Interpelasi.
Sekedar diketahui, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat telah melantik beberapa pimpinan tinggi pratama atau kepala dinas serta merotasi puluhan posisi pejabat Pemerintah Kabupaten Nganjuk, di Ruang Anjuk Ladang Pemerintahan Daerah (Pemda) Nganjuk, Kamis malam (01/04/2021).
Sebanyak 18 pejabat eselon II yang menduduki jabatan baru sebagai kepala dinas, kepala badan, asisten, staf ahli dan Direktur RSUD Kabupaten Nganjuk. Serta 20 pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemkab Nganjuk.
Mutasi pejabat Kabupaten Nganjuk menuai banyak sorotan masyarakat, Termasuk pengamat politik dari Surabaya.
Menurutnya, Pejabat yang baru dilantik harus hasil dari open bidding di antaranya assesment, membuat makalah, pemaparan, wawancara, uji gagasan yang semuanya dinilai tim yang independen.
Akan tetapi, isu dilapangan beredar bahwa tahapan-tahapan tersebut tidak dilakukan sehingga berhembus bahwa pelantikan tersebut terkesan buru-buru dan diduga ada indikasi kalau mereka yang ingin posisi bagus harus mengeluarkan upeti.
Penulis : TIM / Dhanny.
Editor : Fauzi/Agus DC.

























Makin kesini makin parah ni nganjuk. Rotasi jabatan seenak jidat. Gak mikirin dampak kedepannya.