Melanggar Perda, Satpol PP Kebon Melati Tertibkan 20 Bangunan di KBB

Jakarta, PONTAS.ID – Jajaran tiga pilar bersama Satpol PP Kelurahan Kebon Melati menertibkan bangunan yang ada sepanjang kali banjir barat (KBB) Jln. Tenaga Listrik RW. 16 Kelurahan Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Lurah Kebon Melati, Winetrin didampingi Kasatpol PP Kelurahan Kebon Melati, Marja’i.

“Totalnya ada 20 bangunan semi permanen yang dibongkar. Selain melanggar perda No. 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum (Tibum), juga menindaklanjuti aduan warga dimana lokasi tersebut kerap menjadi kerumunan,” ungkap Lurah Kebon Melati, Winetrin saat dikonfirmasi, Rabu (24/3/2021).

Lebih lanjut Winetrin menuturkan, pihaknya akan bekerjasama dengan Sudin Pertamanan dan Hutan Kota, agar lokasi tersebut dijadikan taman.

“Hal ini kita lakukan agar pemandangan di pinggir kali banjir barat tersebut menjadi hijau, aman dan nyaman,” ujarnya.

Sementara Kasatpol PP Kelurahan Kebon Melati, Marja’i menjelaskan, penertiban bangunan liar tersebut melibatkan 30 personil. Terdiri dari jajaran tiga pilar, Satpol PP Kecamatan-Kelurahan serta PPSU dan ASN.

Ia menambahkan, upaya penertiban ini berjalan lancar dan tertib, tanpa adanya perlawanan warga. “Penertiban dilakukan secara manual dan humanis. Hasil penertiban langsung dibawa ke Bantar Gerbang, Bekasi, Jawa Barat karena berupa puing,” imbuhnya.

Penulis: Wahyudin /Tajuli
Editor: Ahmad Rahmansyah

Previous articleWakil Bupati Hadiri Pengukuhan IPA Asahan Periode 2020-2022
Next articleDirevisi, Kepmen Harga Gas untuk Kelistrikan Segera Rampung