Jakarta, PONTAS.ID – Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin meminta Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dapat mengkaji kembali kebutuhan terhadap formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terhadap para Guru Agama, agar Guru Agama berstatus honorer tidak melakukan aksi mogok mengajar jika sampai akhir Maret 2021 tidak tersedia PPPK.
“Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Pemerintah Daerah (Pemda) segera mengusulkan formasi PPPK untuk Guru Agama di sekolah-sekolah Negeri, guna mengetahui jumlah keseluruhan kebutuhan guru agama.
Kemenag untuk segera memvalidasi data Guru Agama berstatus honorer, karena berdasarkan syarat yang telah ditentukan dari BKN, untuk menetapkan formasi PPPK, semua data Guru Agama harus lengkap,” katanya, Rabu (10/3/2021).
Politisi Golkar itu berharap seluruh pihak terkait berkoordinasi untuk memperhatikan nasib Guru Agama, mengingat Guru Agama merupakan posisi yang krusial dalam pembentukan akhlak serta penanaman nilai-nilai spiritual siswa di sekolah.
“Guru Agama merupakan salah satu point penting dalam membentuk karakter generasi bangsa selanjutnya, Pemda harus memikirkan nasib mereka jangan sampai karena keterbatasan anggara menjadi hal yang selalu kerap di munculkan,” ujarnya.
Penulis: Luki Herdian
Editor: Riana



























