UU Antiterorisme yang Baru Disahkan Lebih Bagus Dari UU Tipikor

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah (ist)

Jakarta, PONTAS.ID – Rapat Paripurna DPR RI, Jumat (25/5/2018), baru saja mensahkan Rancangan Undang-Undang (UU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Antiterorisme), menjadi UU.

Penilaian Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, UU ini lebih bagus dari UU Tipikor yang tidak pernah mau diubah, karena takut adanya “coruptor fight back”, yang isinya melanggar KUHAP sehingga negara dilegalkan dalam pelanggaran HAM.

“Padahal, Korupsi tidak terkait langsung dengan nyawa,” kata Fahri melalui pesan singkat, Minggu (27/5/2018).

Memang diakui politisi dari PKS itu, ada kehati-hatian dalam UU Antiterorisme ini. Tetapi semoga, ini awal yang baik untuk mengutamakan pencegahan dan penguatan institusi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) harus jadi awal bagi penataan program Antiteroris secara sistematis.

“Tapi, Alhamdulillah kita bisa mensahkan UU ini dalam paripurna ke-26 Masa Sidang V, hari ini. Semoga berkah Ramadhan menyertai bangsa kita. Amin,” ucap politikus PKS ini.

Apalagi, lanjut Fahri, UU Antiterorisme ini disahkan dalam suasana negara masih dibayang-bayangi aksi terorisme. Meski semua tahu bahwa kejahatan selalu saja ada mengintai, tetapi kita tidak boleh kalah.

“Negara harus melakukan persiapan. Terorisme dari manapun datangnya adalah kejahatan,” tegasnya.

Di satu sisi, tambah Fahri lagi, ada kelompok yang ingin menjadikan peristiwa teror sebagai penebar rasa takut kepada bangsa kita. Di sisi lain, ada saja yang mau menjadikannya sebagai sebab perpecahan bangsa. Mereka mereka menisbatkan teroris kepada identitas tertentu.

“Kedua kelompok ini jahat. Karena itu, UU lahir untuk mencegah keduanya. Sebuah undang-undang yang telah lahir dari perdebatan wakil rakyat pasti mengandung hikmah tertentu. Tentu juga tidak sempurna tapi paling tidak kecenderungan sepihak telah dicegah,” harapnya.

Dalam definisi misalnya, telah dihindari definisi yang tendensius dan tidak netral. Bahwa teroris adalah tindakan yang bermaksud menciptakan gangguan dan teror dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan kepada kepentingan umum.

“Tapi dari semuanya, yang saya senang dari UU ini adalah penghargaan kepada KUHAP dan prinsip “due process of Law” sehingga negara membatasi diri untuk tidak melanggar HAM. Pasal penyadapan secara khusus menyempurnakannya,” cetus Fahri Hamzah.

Previous articlePenataan Kampung Ala Anies-Sandi Diapresiasi
Next articleTiga Tahun Pimpin Polri, Jenderal Tito Dipuji