Marak Isu Tarik Sertipikat Tanah Warga Kab. Malang, BPN: Hoaks!

Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) Kabupaten Malang, La Ode Asrafil.

Malang Raya, PONTAS.ID – Maraknya isu terkait Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan menarik sertifikat tanah milik warga untuk diganti sertipikat elektronik di jawab tidak benar oleh Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR) BPN Kabupaten Malang, La Ode Asrafil.

Asrafil mengatakan bahwa saat ini lagi marak berkembang isu di masyarakat bahwa Kantor BPN akan menarik seluruh sertifikat manual dan akan diganti dengan Sertipikat elektronik.

“Itu tidak benar mas, Itu implementasi kebijakan yang belum di sosialisasi di daerah dari terbitnya Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang dan BPN nomor.1 Tahun 2021: tentang sertifikat Tanah elektronik, yang mengatur kembali sertifikat tanah yang tadinya berbentuk buku ke sistem elektronik dan berbasis data online” katanya kepada PONTAS.id di Pendopo Kabupaten Malang,Kamis (25/02/2021).

Menurutnya, untuk Sertifikat Elektronik, memang akhir-akhir ini heboh di kalangan masyarakat, namun BPN akan melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat tentang Permen ATR dan BPN no.1 2021 tentang sertifikat elektronik.

“Sebenarnya tujuan adanya sertifikat tanah elektronik untuk mengurangi permasalahan perselisihan tanah akibat pemalsuan sertipikat tanah itu. Karena saat ini semakin canggih kita orang orang kadang sulit membedakan mana sertifikat tanah yang asli mana yang palsu,” Ujarnya.

Dijelaskannya, Saat ini baru ada 7 Kabupaten Kota di Indonesia yang baru menerapkan sistem sertifikat tanah elektronik.

“Untuk Kabupaten Malang masih belum, pihaknya menunggu Peraturan dari BPN Pusat tentang penerapan sistem sertifikat tanah Elektronik dan kami siap melaksanakan. Di Jawa Timur baru dua wilayah, Surabaya satu dan Surabaya dua selebihnya Provinsi Banten,” jelasnya.

Saat ini pihak BPN Kabupatrn Malang, lanjut Asrafil, Baru tahap memverifikasi data data sertifikat tanah untuk di masukkan di sistem yang akan di luncurkan.

“Pihaknya saat ini mengumpulkan data data sertifikat tanah yang ada di Kantor kita validasi trus di scan lalu di masukkan ke sistem data aplikasi, tinggal nunggu perintah dari Pusat baru mulai jalan program sertifikat tanah elektronik ini,” tukasnya.

Ia meminta masyarakat untuk tidak panik dan tetap waspada untuk tidak menyerahkan sertifikat tanah kepada siapapun karena pihak BPN tidak melaksanakan penarikan sertipikat tanah. Dan nntinya setelah Program sertifikat elektronik berjalan, BPN akan menarik sertifikat tanah masyarakat.

“Setelah Program sertifikat elektronik jalan tanpa kendala baru kami dari BPN akan menarik sertifikat tanah masyarakat secara bertaha nanti ada aturan tehnis penarikan sertipikat tersebut, tapi sampai saat ini sertifikat tanah masyarakat masih berlaku sampai ada penarikan dari BPN,” pungkasnya.

Penulis : Ones / Bagus.
Editor   : Agus Dwi Cahyono

Previous articleSandiaga Tinjau Lokasi ‘Vaccine Drive Thru’ di Bali
Next articleKasus Pencurian Obat Penuh Kejanggalan, Ini Kata RSUD Tengku Mansyur