Banjarmasin, PONTAS.ID – Sekretaris DPD Partai Gerindra Kalimantan Selatan, Ilhamnor mempertanyakan batalnya siaran langsung sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) Pilgub Kalsel 2020 di Mahkamah Konstitusi, Senin (22/2/2020).
Sesuai jadwal, persidangan hari ini masuk agenda pembuktian (pemeriksaan saksi/ahli) yang akan disiarkan secara resmi melalui akun FaceBook Mahkamah Konstitus. (MK).
“Sidang pembuktian batal disiarkan, semoga saja sidang bisa berjalan jujur dan adil. Padahal, seluruh Anggota partai telah bersiap untuk menyaksikan sidang Lanjutan dengan agenda pembuktian tersebut,” kata Ilhamnor.
Sebelumnya, MK melalui akun FaceBook #officialMKRI mengumumkan:
“Sidang lanjutan 32 perkara PHPKada 2020 dengan agenda Pembuktian (Pemeriksaan Saksi dan/atau Ahli Para Pihak) serta Penyerahan dan Pengesahan Alat Bukti Tambahan pada 22 Februari – 4 Maret 2021, disiarkan tidak secara langsung”
“Kebijakan tersebut karena saat pemeriksaan saksi atau ahli salah satu pihak, saksi atau ahli pihak lain tidak diperbolehkan mendengarkan/menyaksikan persidangan. Sidang akan diunggah pada Youtube MK setelah persidangan selesai. Terima kasih,” begitu pengumumannya.
Sebagai informasi, Dua bakal pasangan calon berlaga di Pilkada Kalsel, yakni Denny Indrayana berpasangan dengan Difriadi Derajat dan Sahbirin Noor selaku petahana berpasangan dengan Muhidin.
Pasangan pasangan Denny Indrayana dan Difriadi Derajat diusung partai Gerindra, Partai Demokrat dan PPP.
Sementara, Sahbirin Noor dan Muhidin diusung Partai Golkar, PAN, PKS, PKB, Nasdem dan PDIP.
Penulis: Elsa Pratiwi
Editor: Pahala Simanjuntak