Jakarta, PONTAS.ID – Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan bebas pada Januari 2019. Waketum Gerindra Fadli Zon berharap Ahok tidak akan mengulangi kesalahan yang menyebabkan dirinya dijebloskan ke penjara.
“Masa hukuman sudah dijalani, mudah-mudahan tidak mengulangi perbuatannya,” kata Fadli di gedung DPR, Selasa (11/12/2018).
Lebih lanjut Fadli pun enggan berkomentar soal rencana Ahok selepas bebas. Menurut Fadli, mantan koleganya di Gerindra itu punya kebebasan untuk memilih kembali ke politik atau tidak.
“Saya kira itu urusan pribadi ya mau berpolitik, dagang, ya terserah,” ujarnya.
Ahok sebelumnya diusulkan mendapatkan remisi selama 1 bulan pada Natal nanti. Apabila remisi itu diterima Ahok, total remisi selama dia menjalani hukuman pidana menjadi 3 bulan 15 hari.
Vonis hukuman Ahok adalah 2 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan penodaan agama atas pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Hukuman itu dibacakan pada 9 Mei 2017 dan di tanggal itu pula Ahok ditahan. Jika dikurangi remisi, Ahok diperkirakan bebas 24 Januari 2019.
Editor: Luki Herdian