Pemerintah: WNA Bisa Masuk Indonesia Asal…

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, saat memberikan keterangan pers usai Ratas terkait bahan pokok, Selasa (28/4/2020).

Jakarta, PONTAS.ID – Pemerintah akan kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dari tanggal 23 Februari hingga 8 Maret 2021.

Namun, pada penerapan PPKM nanti warga negara asing (WNA) akan kembali diperbolehkan untuk masuk ke Indonesia.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengatakan, WNA yang diizinkan untuk memasuki wilayah Indonesia harus mengikuti sejumlah ketentuan.

Dua di antaranya ialah, WNA harus memiliki perizinan dan kepentingan khusus. Selain itu, WNA juga harus berasal dari negara yang telah terdaftar ke dalam koridor perjalanan atau travel coridor dengan Indonesia.

“Jadi tentunya ini mulai ada (WNA) yang bisa masuk,” kata Airlangga, Minggu (21/2/2021).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu menjelaskan, protokol kesehatan yang perlu dilakukan oleh WNA ialah melakukan karantina mandiri selama 5 hari.

Selain itu, WNA juga diwajibkan untuk melakukan pengecekan Covid-19 dengan menggunakan PCR test.

“Tentu ditest PCR, 5 hari test PCR dan hotel yang mejadi pilihan atas biaya WNA yang datang,” kata dia.

Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pihaknya telah memetekan negara mana saja yang memiliki risiko tinggi penularan mutasi baru virus corona.

“Kita mendapatkan 3 daerah yang cukup berisiko, daerah London (Inggris), mutasi dari Afrika Selatan, dan mutasi yang berasal dari Brazil,” ucapnya

Penulis: Luki Herdian

Editor: Stevany

Previous articleTahun Ini Pelabuhan Baru di Tanjung Carat Mulai Dibangun
Next articleSandiaga Dorong Masyarakat Banggakan Produk Lokal Danau Toba