Pria Pamer Alat Kelamin di Samsat Polres Pasuruan, Ditangkap

Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan menunjukkan pelaku kasus pelecehan seksual Busarudin (seragam tahanan biru) berikut barang buktinya di Mapolres Pasuruan, Kamis (18/02/2021).  

Pasuruan, PONTAS.ID – Busarudin (38) warga Kedung Janjang Lumajang, Kabupaten Lumajang harus mendekam di jeruji besi Polres Pasuruan. Pasalnya, Pria ini sering memamerkan alat kelamin di pinggir Jalan
Raya R.A Kartini Kelurahan Latek, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. Tepatnya di depan Kantor Samsat Polres Pasuruan, Minggu 14 Februari 2021.

Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan penangkapan tersangka berawal dari prilaku nyleneh tersangka yang menjadi viral di media sosial (Medsos).

“Saya berterima kasih kepada korban. Berkat rekaman itu, kami bisa menindaknya,” Kata Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan kepada PONTAS.ID di Mapolres Pasuruan, Kamis (18/02/2021).

Diungkapkannya, Yang menjadi korban adalah RD (24) warga Kelurahan Karangketuk, Kota Pasuruan. RD yang saat itu mengendarai motor menuju Kota Pasuruan tiba-tiba saja dikagetkan dengan perilaku “nyeleneh” tersangka yaitu memamerkan alat vitalnya berulang kali.

“Aksi itu sempat direkam oleh korban dengan HPnya. Rekaman itu kemudian viral di medsos. Berkat rekam tersebut Polres Pasuruan melakukan penangkapan tersangka,” ungkapnya.

Dari pengakuan tersangka, Dia telah melakukan perbuatan tersebut sejak 2017 dan sudah melakukan sebanyak 10 kali. Sasarannya adalah pengguna jalan.

“Aksi dari tersangka yaitu eksibisionisme, termasuk tindakan cabul dengan melakukan masturbasi dan pamer alat kelamin di muka umum,” Ujarnya.

Hingga kini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Pasuruan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Tersangka akan dijerat dengan pasal 36 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman paling sedikit enam bulan dan paling lama 12 tahun kurungan penjara atau denda paling banyak Rp5 milyar,” pungkasnya.

Penulis : Sul / Dul.
Editor    : Agus Dwi Cahyono.

Previous articleAturan Modal Inti Bank Tak Bersifat Memaksa
Next articlePertamina: Pembelian Lahan Proyek GRR Tuban Sudah Sesuai Ketentuan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here