Jakarta, PONTAS.ID – Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi ( Sudin Nakertransgi ) Jakarta Pusat terus melakukan sidak disejumlah perusahaan dan perkantoran terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat. Ada 71 perusahaan dan perkantoran yang telah disidak.
“71 perusahaan telah kita sidak, ada 67 perusahaan yang melanggar PSBB ketat. Karena tidak melaksanakan protokol kesehatan secara maksimal,” kata Kartika Lubis, Kasudin Nakertransgi Jakarta Pusat ketika dikonfirmasi, Rabu (3/2/2021).
Kartika menjelaskan, dari 67 perusahaan yang melanggar telah diberikan sanksi berupa teguran tertulis. Sanksi yang kami berikan bertujuan untuk memberikan efek jera kepada perusahaan dan perkantoran yang tidak menerapkan prokes secara maksimal.
“Pelanggaran yang sering ditemukan pada setiap perusahaan yaitu belum membuat pakta integritas, belum menerapkan Self Assessment, tidak ada tanda cross (silang) untuk jarak, belum ada ruang observasi dan belum membuat sistem pendataan tamu (buku tamu),” terangnya.
Demi menekan angka penyebaran Covid-19 ia akan terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan dan perkantoran. “Hal ini kita lakukan guna menekan penyebaran virus Covid-19 khususnya di perusahaan dan perkantoran,” tegasnya
Penulis: Zulfatun/Tajuli
Editor: Ahmad Rahmansyah




























