Subsidi Energi Harus Mudahkan Akses Kelompok Miskin

Jakarta, PONTAS.ID – Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, Wahyu Sanjaya, menuturkan bahwa kebijakan subsidi energi yang selama ini berjalan masih menuai banyak masalah.

Wahyu bilang, kelompok miskin masih sulit mengakses bantuan subsidi energi seperti BBM, listrik, dan LPG. Saatnya,mmemastikan kemudahan akses bagi kelompok miskin dalam mengakses subsidi energi.

“Kebijakan subsidi di Indonesia diharapkan dapat memastikan kelompok masyarakat miskin tetap memiliki akses terhadap pelayanan publik, pembangunan ekonomi, dan sosial,” kata Wahyu, dikutip dari laman resmi DPR, Rabu (3/2/2021).

Legislator asal Palembang ini mengatakan, selalu ada anomali dalam praktik subsidi. Kelompok yang disasar kebijakan subsidi selalu saja mengalami disorientasi dan jatuh ke kelompok yang tidak berhak menerima subsidi.

“Ketimpangan dalam pengalokasian sasaran penerima subsidi energi yang terus berulang merupakan permasalahan yang harus kita selesaikan bersama,” imbuh Wahyu.

Perlu ada penelaahan secara menyeluruh, sambung politisi Partai Demokrat ini, dengan pihak-pihak terkait. Dimulai dari pemerintah sebagai pengambil kebijakan, badan usaha sebagai pelaksana atau distributor, dan kelompok masyarakat sebagai pengguna subsidi energi. Disampaikannya, subsidi energi di Indonesia dalam satu dekade terakhir mencapai angka lebih dari Rp100 triliun setiap tahun.

Dalam APBN tahun 2021 saja, subsidi energi dialokasikan sebesar Rp110.512,2 miliar yang terdiri atas subsidi jenis BBM tertentu, LPG tabung 3 kg sebesar Rp56.924,9 miliar, dan subsidi listrik sebesar Rp53.587,3 miliar.

“Dalam konteks besarnya angka subsidi itu, maka selama bertahun-tahun, subsidi energi menjadi salah satu beban fiskal yang signifikan bagi Pemerintah Indonesia,” ungkap Anggota Komisi II DPR itu.

Wahyu melanjutkan, rerata pengeluaran subsidi konsumen saja sudah mencapai sekitar 3,1 persen dari PDB tahunan per tahun fiskal. Biaya ini menyebabkan ketidakstabilan makro ekonomi dan cenderung membebani belanja pembangunan.

“Di Indonesia kebijakan subsidi merupakan instrumen kebijakan fiskal dalam menjaga pemerataan akses ekonomi dan pembangunan,” ujar Wahyu lagi.

Pada titik ini, subsidi sebenarnya untuk melakukan koreksi terhadap ketidaksempurnaan pasar atau market imperfectionist. Dalam regulasinya, subsidi energi memang diperuntukkan bagi masyarakat miskin. Dan BAKN DPR RI mengambil peran pengawasan terhadap semua kebijakan anggaran subsidi, termasuk subsidi energi yang kini sedang menjadi perhatian BAKN DPR.

Penulis: Riana

Editor: Luki Herdian

Previous articleSubsidi Energi Idealnya Diberikan kepada Individu
Next articlePadi Petani Banjar Terendam Banjir, DPRD Usulkan Alokasi Dana Bantuan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here