Perlu Adanya Perbaikan Penyaluran Subsidi Energi

Ilustrasi stok gas subsidi Elpiji 3 Kg

Jakarta, PONTAS.ID – Dalam RAPBN Tahun 2021, subsidi energi direncanakan sebesar Rp 108.074,6 miliar.

Anggaran subsidi untuk jenis BBM tertentu dan LPG 3 kg dalam RAPBN tahun 2021 diperkirakan sebesar Rp 54.487,2 miliar, terdiri atas subsidi jenis BBM tertentu untuk minyak tanah dan solar sebesar Rp 16.639,2 miliar dan LPG tabung 3 kg sebesar Rp 37.848 miliar. Kemudian anggaran subsidi listrik diperkirakan mencapai Rp 53.587,3 miliar.

Dalam konteks besarnya angka subsidi itu, maka selama bertahun-tahun, subsidi energi menjadi salah satu beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah. Rerata, pengeluaran terkait subsidi konsumen sudah mencapai sekitar 3,1 persen dari PDB tahunan per tahun fiskal. Biaya ini dapat menyebabkan ketidakstabilan makroekonomi dan cenderung membebani belanja pembangunan.

Terkait hal ini, Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, I Gusti Agung Rai Wirajaya, mengatakan, BAKN akan melihat bagaimana pelaksanaan anggaran di dalam penyaluran subsidi di tahun 2021.

Mengingat kajian-kajian yang dilakukan BAKN belum selesai, dan masih perlu menggali masukan dari berbagai daerah, terlebih tidak semua daerah memiliki permasalahan yang sama.

“Saya kira pemerintah ada pemikiran untuk mengalihkan subsidi ke bidang yang lain, hanya tinggal bagaimana pelaksanaanya nanti di tahun 2021. Kita terus melakukan kajian-kajian dan ini belum final, karena kami masih ingin tahu di beberapa daerah apakah permasalahannya sama,” ucap Agung, usai pertemuan dengan para pakar terkait penelahaan terhadap kebijakan pengelolaan subsidi energi, di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, dikutip Sabtu (5/12/2020).

Seperti halnya LPG 3 kg, lanjut Agung, pihaknya bersama pemerintah akan bersama-sama memikirkan solusi paling tepat dalam penyalurannya.

“Akan ada solusi-solusi yang diberikan, apakah pakai kartu. Mereka akan mendapatkan seperti dapat kartu pintar, kalau memiliki kartu bisa menukarkan dengan gas LPG 3 kg,” papar politisi Fraksi PDI Perjuangan itu.

Di sisi lain, Anggota BAKN DPR R,I Sugeng Suparwoto, menekankan, persoalan subsidi masih sangat penting, hanya memang tetap perlu adanya pembenahan dalam mekanismenya, agar tepat sasaran, tepat volume dan juga tepat waktu. Sehingga maksud tujuan dari subsidi tersebut dapat tercapai sesuai yang direncakanan.

Namun, persoalan sebenarnya adalah bahwa dalam perkembangan zaman saat ini, tambah Sugeng, suka tidak suka, mau tidak mau Indonesia harus dapat masuk ke wilayah Energi Baru Terbarukan (EBT).

Kata Sugeng, ini adalah suatu keharusan bagi sebuah bangsa negara, apalagi saat ini Indonesia sudah menandatangani Paris Agreement yang juga sudah diratifikasi menjadi Undang-undang No.16 Tahun 2016 tentang Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai perubahan Iklim.

“Intinya, adalah kita mengurangi gas karbon dalam konteks climate change, itu memang membahayakan. Sampai Tahun 2050 semua sepakat dunia suhu udara atau suhu bumi tidak boleh naik lebih dari 1 setengah derajat celcius harus di bawah itu. Energi fosil memang salah satu sebabnya di mana climate change itu terjadi. Karena itulah kami di BAKN dengan masing-masing dari komisi, Insyaallah secara komprensif mewakili pendekatan-pendekatan dalam hal subsidi ini,” tutupnya.

Penulis: Riana

Editor: Luki Herdian

Previous articleSedot Pasir, Kapten KM Karya Halim Sempurna Tewas Tenggelam
Next articleDukung Mas Ipin, Ini Harapan Pelaku Industri Pariwisata Trenggalek

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here