Dukung Perpres RAN PE, Gus Jazil: Harus Kita Kontrol Jangan Sampai Tabrak Demokrasi dan HAM

Jaziul Fawaid
Jaziul Fawaid

Jakarta, PONTAS.ID – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencan Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Esktremisme (RAN PE) Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme.

Perpres ditandatangani pada 6 Januari ini bertujuan untuk mencegah ancaman ekstremisme berbasis kekerasan dan mengarah pada aksi terorisme di Indonesia.

Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid mengatakan, pihaknya mendukung langkah Presiden tersebut.

”Kami setuju dengan perpres tersebut demi terciptanya persatuan dan kerukunan, sekaligus mencegah lahirnya pikiran dan aksi ekstremis yang dapat memecah belah kedaulatan negara,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (19/1/2021).

Kendati begitu, politikus yang akrab disapa Gus Jazil ini menekankan bahwa agar pelaksanaan perpres efektif maka semua pihak harus ikut mengawasi dan mengontrol agar jangan sampai pelaksanaan perpres ini justru menyalahi dan melebihi kewenangannya sehingga tidak menabrak demokrasi dan mengarah pada praktik pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

”Pikiran kritis tetap harus hidup, yang dicegah itu pikiran ekstrem yang menyulut aksi kekerasan dan terror,” tutur anggota Komisi III DPR yang juga Wakil Ketua Umum DPP PKB ini.

Dalam bunyi pertimbangan dalam PP ini, disebutkan bahwa dalam upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, diperlukan suatu strategi komprehensif untuk memastikan langkah yang sistematis, terencana, dan terpadu dengan melibatkan peran aktif seluruh pemangku kepentingan.

Pasal 1 dijelaskan bahwa ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme yang dimaksud merupakan keyakinan dan/atau tindakan yang menggunakan cara-cara kekerasan atau ancaman kekerasan ekstrem dengan tujuan mendukung atau melakukan aksi terorisme.

Sedangkan terorisme sendiri merupakan perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

Dalam Perpres dijelaskan, aturan ini diterbitkan untuk memberikan perlindungan hak atas rasa aman warga negara dari ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.

Selain itu, RAN PE ini juga memiliki 5 sasaran khusus. Sasaran khusus tersebut yakni:1. Meningkatkan koordinasi antarkementerian/lembaga (KIL) dalam rangka mencegah dan menanggulangi Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme terkait program yang dituangkan dalam Pilar RAN PE;

2. Meningkatkan partisipasi dan sinergitas pelaksanaan program pencegahan dan penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme, yang dilakukan baik oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, masyarakat sipil, maupun mitra lainnya;

3. Mengembangkan instrumen dan sistem pendataan dan pemantauan untuk mendukung upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme;

4. Meningkatkan kapasitas aparatur dan infrastruktur secara sistematis dan berkelanjutan, untuk mendukung program-program pencegahan dan penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme; dan

5. Meningkatkan kerja sama internasional, baik melalui kerja sama bilateral, regional, maupun multilateral, dalam pencegahan dan penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme.

”Kita mendukung upaya-upaya yang dilakukan pemerintah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan ekstrimisme yang diatur dalam perpres ini,” pungkas Koordinator Nasional Nusantara Mengaji ini

Penulis: Luki Herdian

Editor: Hendrik JS

Previous articlePelaksanaan EBT Diharapkan Terus Berlanjut
Next articleBamsoet Dukung Kegiatan Bantuan Hukum Gratis

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here