Jakarta, PONTAS.ID – Sebanyak 86 pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi di Wilayah Kecamatan Gambir menerima sanksi sosial dari petugas Satpol PP Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Senin (11/1/2021).
Plt Satpol PP Kecamatan Gambir, A. Buchori, mengatakan, hari ini pihaknya melaksanakan razia masker di dua titik, yakni di Jalan Tanah Abang I, Kelurahan Petojo Selatan dan di Jalan Hasyim Ashari Keluarahan Duri Pulo.
“Dari razia masker tersebut berhasil menjaring 86 warga pelanggar PSBB masa transisi. Mereka dikenakan sanksi sosial berupa menyapu fasilitas umum di sekitar lokasi,” jelas Buchori, didampingi Pengendali Satpol PP Kecamatan Gambir, T. Nivon Jovian.
Lebih lanjut, Buchri menuturkan, kegiatan penindakan Operasi Tertib Masker (Ops TibMask) ini sesuai peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 101 Tahun 2020 Perubahan Pergub Nomor 79 Tahun 2020 Tentang PSBB Transisi.
“Operasi Masker ini juga dalam upaya pendisiplinan kepada masayarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan dengan selalu memakai masker, jelasnya.
Adapun, razia masker melibatkan 30 personil terdiri dari anggota Satpol PP Kecamatan dan Kelurahan, ASN, anggota PJLP, dan FKDM, dimulai pukul 08.30 s.d 11.00 WIB.
“Kami akan terus melakukan razia masker agar masyarakat sadar akan pentingnya memakai masker guna memutus mata rantai virus corona (Covid-19),” tandasnya.
Penulis: Zulfatun/Tajuli
Editor: Riana




























