25 Orang Terjaring Operasi Yustisi di Cempaka Putih

Jakarta, PONTAS.ID – Petugas gabungan Kelurahan Cempaka Putih Timur mengadakan Operasi Yustisi di dua tempat yakni di Jalan Cempaka Putih Tengah II, RW 05 dan di Jalan Cempaka Putih Tengah Raya RW 08, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (8/1/2021).

“Hari ini kami kembali mengadakan operasi yustisi di dua tempat berbeda yakni di Jalan Cempaka Putih Tengah II RW 05 dan di Jalan Cempaka Putih Tengah Raya RW 08,” kata Lurah Cempaka Putih Timur, Shinta Purnama Sari saat dikonfirmasi.

Menurutnya, kegiatan yustisi ini sesuai Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan kegiatan untuk penyebaran Covid-19 dan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 101 Tahun 2020, serta Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Covid-19.

Shinta menambahkan operasi yustisi ini dilakukan secara rutin setiap harinya di titik aktivitas warga dan di lokasi bergilir di wilayah Kelurahan Cempaka Putih Timur. Karena saat ini semakin tingginya penyebaran penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta.

“Kita akan terus melakukan operasi yustisi ini sebagai komitmen dan usaha untuk penyebaran Covid-19,” katanya.

Ia berharap dengan adanya operasi yustisi yang digelar rutin ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya Covid-19.

“Kami akan melakukannya secara rutin, sampai tidak ada lagi warga yang terkena razia, dengan begitu warga sudah sadar akan bahayanya Covid-19,” tegasnya.

Kegiatan ini melibatkan 15 petugas terdiri dari Satpol PP, jajaran Tiga Pilar, ASN, PPSU, dan FKDM.

Dari hasil operasi yustisi hari ini, sebanyak 25 orang kendaraan bermotor tidak menggunakan masker dengan tepat dikenakan sanksi sosial menyapu jalan dengan rompi berwarna oranye bertuliskan Pelanggar PSBB.

Penulis: Zulfatun/Tajuli

Editor: Luki Herdian

Previous articleDorong Ekonomi Lokal, Begini Konsep Menteri Trenggono
Next articleGairahkan Semangat Kawula Muda, KKP Tanamkan 5 Prinsip Ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here