Polres Kobar Ciduk Tiga Orang Penambang Emas Ilegal

Pangkalan Bun, PONTAS.ID – Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar), jajaran Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), mengamankan 3 orang pelaku penambang emas tanpa izin (ilegal), pada hari Minggu (27/12/2020) sekitar pukul 01.00 WIB, di Sungai Garam, Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

“Sebelumnya, kami sudah melakukan imbauan melalui Bhabinkamtibmas agar tidak melakukan penambangan ilegal di Kecamatan Arut Utara, namun para pelaku tidak mematuhinya,” terang Kapolres Kobar, AKBP Devy Firmansyah, dalam press release di Aula Haprabu Polres Kobar, Rabu (30/12/2020).

Adapun, ketiga pelaku penambang emas ilegal tersebut berinisial MO (54), FL (35), dan MR (45). Ketiganya merupakan warga Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara (Aruta), Kabupaten Kobar, Propinsi Kalteng.

Dalam aksinya, Kapolres mengungkapkan, ketiga pelaku tersebut mengumpulkan bongkahan batu yang mengandung emas, kemudian melakukan pengolahan untuk mengambil emas yang ada di dalam bongkahan batu tersebut dengan mengunakan alat gelondong/molen.

“Gelondong alat untuk memproses bongkahan batu yang ada kandungan emasnya. Batu yang dimasukan ke dalam alat gelondong ini diputar dengan tali vanbel lebar menggunakan mesin, sehingga batu yang di dalam gelondong ini akan berbentuk lumpur karena teraduk oleh besi seperti has. Kemudian, lumpur dimasukan lagi ke mercuri/air raksa untuk mengikat emasnya. Selanjutnya, lumpur ini didulang menggunakan baskom untuk mengumpulkan merkuri. Setelah terkumpul, merkuri ini baru diperas menggunakan kain. Apabila ada emasnya, maka di kain perasan tersebut akan terlihat emas berbentuk gumpalan putih yang sudah terikat merkuri,” jelas Kapolres.

Dari tangan ketiga pelaku, aparat kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu karung berisi material tambang, dua buah botol kecil berisi air raksa, satu buah bak plastik, 8 buah gelondong/molen, 1 buah mesin Dong Feng, 1 buah mesin pompa/kato beserta selang spiral, 10 tali vanbel, 2 buah palu, dan 1 buah cangkul.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 161 Jo. Pasal 35 (3) huruf “c” dan “g”, Pasal 104 atau Pasal 105 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Penulis: Riduan HD

Editor: Riana

Previous articleLawan Corona, Kepala Pasar Jembatan Besi Wajibkan 3M
Next articleJalan Rusak di Ciganjur, Bina Marga Salahkan Sudin SDA