Pangkalan Bun, PONTAS.ID – Kapolres Kotawaringin Barat (Kobar) AKBP Devy Firmansyah melalui Kasatresnarkoba Iptu M. Nasir mengatakan berhasil menangkap seorang terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu.
Tersangka Ku (36) merupakan warga warga Desa Sungai Pakit, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kobar diamankan pada Senin (21/12/2020)pukul 14.30 WIB.
“Tersangka kami amankan setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa dia sering melakukan transaksi narkotika di tempat tinggalnya,” kata Nasir di Mapolres Kotawaringin Barat, Selasa (22/12/2020).
“Setelah itu kami lakukan penyelidikan ternyata benar informasi tersebut. Lalu tersangka kami amankan dari kediamannya. Pada diamankan, petugas juga menemukan barang bukti satu buah tas yang di dalamnya berisikan sembilan paket sabu dengan berat keseluruhan 2,83 gram yang diakui miliknya,” papar Kasat.
Pria yang berprofesi pekerja bangunan ini juga menyimpan barang bukti lainnya yang terkait dengan tindak pidana narkotika.
“Di antaranya satu buah sendok terbuat dari sedotan warna putih, satu buah gunting, satu buah isolasi, satu buah tas warna hitam bertuliskan Valco, satu unit handphone atau gawai merk Realmi dan uang tunai sebesar Rp.1 juta,” katanya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, “Dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp.10 miliar,” tutupnya.
Penulis: Riduan HD
Editor: Pahala Simanjuntak