Pasuruan, PONTAS.ID – Kapolsek Sukorejo, AKP Achmad Sukiyanto melakukan tindakan pembubaran paksa acara ‘Ojung’ yang diadakan warga Dusun Godong, Desa Sebandung, Kecamatan Sukorejo, Pasuruan, Minggu (27/12/2020).
Ojung merupakan tradisi saling memukul badan dengan menggunakan rotan yang dimainkan oleh dua orang.
“Acara ini tidak ada ijin dari aparatur pemerintah maupun dari pihak keamanan sama sekali,” ungkap Kapolsek saat melakukan aksi pembubaran di lokasi.
Dari keterangan awal di lokasi, semula acara hajatan dari salah seorang warga, Mus digelar tanpa hiburan.
Kemudian, AL kerabatnya Mus menawarkan hiburan berupa acara tradisional Ojung
“Ratusan warga yang mengetahui acara Ojung berduyun-duyun mendatangi lokasi,” terang Kapolsek.
Menurut Kapolsek, pembubaran yang dilakukan pihaknya berlangsung kondusif dan penyelenggara menerima keputusan pembubaran kegiatan itu.
“penyelenggara, besok, Senin (28/12/2020) akan kami panggil ke Mapolsek Sukorejo untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” katanya.
Sebagai informasi, pembubaran ini juga melibatkan unsur Koramil dan Satpol PP Kecamatan Sukorejo.
Penulis: Abdullah
Editor: Pahala Simanjuntak



























